Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ngeri! Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Tikam Teman hingga Tewas

Bahana. • Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:57 WIB

 

Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). ((ANTARA/HO-Polresta Bandung))
Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). ((ANTARA/HO-Polresta Bandung))

RADAR JOGJA – Dalam keadaan gelap mata dan sakit hati, seorang pria di Baleendah, Bandung, Jawa Barat mengambil tindakan ekstrem dengan mengakhiri nyawa rekannya.

Keputusan tragis ini dipicu oleh rasa tidak terima setelah pelaku dikeluarkan dari sebuah grup WhatsApp komunitas geng motor oleh temannya.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (29/10) dan menyebabkan luka serius pada korban akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, pelaku yang berinisial TT (35), melakukan pembunuhan terhadap korban AD (29) karena merasa sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp tanpa alasan.

 “Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, ‘Kenapa dikeluarkan (dari grup)?’. Sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” ujar Kusworo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/10).

Diketahui ternyata pelaku selalu membawa sebilah pisau tersebut kemanapun ia pergi.  

Hasil autopsi menyatakan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian kiri yang menembus dan merobek jantungnya, yang berujung mengakibatkan kematian korban.

Pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kusworo. (Erlika Yusfiarista)

Editor : Bahana.
#Tewas #tikam #wa