RADAR JOGJA – Belum lama ini beredar video yang viral di media sosial aksi pemobil Honda Brio putih yang mencoba menghentikan pemobil lain dengan menodongkan sajam di Tol Tangerang. Pemobil tersebut diduga adalah begal.
Terbaru, kini pihak kepolisian telah berhasil menangkap pengemudi Honda Brio tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Riko Mikael Tobing, membeberkan kasus itu beserta motif dari pelaku yang ternyata bukan begal.
Diketahui, pelaku melakukan tindak berbahaya tersebut lantaran kesal karena mendapat klakson panjang dari mobil korban.
"Tersinggung karena di klakson panjang oleh korban," kata Kompol Riko pada, Jumat (27/10).
Hal itu lah yang membuat emosi pelaku mencuat dan berupaya mengejar mobil korban dengan mengacungkan sajam seperti dalam video yang viral di media sosial.
Pelaku berinisial MAP (21) ini diketahui merupakan seorang mahasiswa yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Setelah 1x24 jam kita tahan," ujar Riko.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/10) dan berhasil direkam oleh korban berinisial Y. Korban lantas menceritakan kejadian itu kepada keponakannya. Keponakan Y itu lah yang menyebarkan video dan berakhir viral di media sosial. (Erlika Yusfiarista)
Editor : Bahana.