Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tukang Ojek Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Pelaku Masih di Bawah Umur

Khairul Ma'arif • Jumat, 27 Oktober 2023 | 04:26 WIB
Ilustrasi. (Jawa Pos)
Ilustrasi. (Jawa Pos)

 

RADAR JOGJA - Nasib sial harus diterima seorang tukang ojek MSS di Tempel, Sleman. Pria 48 tahun itu menjadi korban salah sasaran tawuran dua kelompok orang di Lumbungrejo, Tempel, Sleman pada Selasa (17/10) pukul 21.30. Parahnya, korban dikeroyok oleh sejumlah pelaku yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, pelaku berjumlah delapan orang. Namun, yang baru ditangkap sebanyak empat pelaku. Dua pelaku dewasa Ajik, 19 dan Dito, 19 sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur. "Keempatnya tersangka," katanya Kamis (26/10).

Saat perjalanan pulang, setibanya di Pasar Tempel bertemu dengan kelompok anak-anak yang lagi nongkrong di Angkringan. Para pelaku menganggap itu beda kelompok sehingga mendatanginya lalu terjadi lah cekcok.

Masyarakat sekitar juga turut serta cekcok karena lokasinya berdekatan dengan lingkungan warga. "Termasuk juga si korban yang berprofesi sebagai tukang ojek," ucap Adrian. Setelah cekcok, terjadi baku hantam hingga kejar-kejaran.

MSS mengalami hantaman di area wajahnya hingga menyebabkan luka sobek karena dipukul bambu. Tidak hanya itu, kaki korban juga ditabrak pelaku sehingga membuat luka juga. Usai melancarkan aksinya para pelaku melarikan diri.

Baca Juga: Baru Lulus malah Tawuran Bareng Adik Kelas

Korban yang tidak terima dengan peritiwa yang dialaminya melaporkan ke polisi. "Korban buat laporan pada tanggal 19 Oktober pada saat itu juga tim polres melakukan upaya penangkapan terhadap empat pelaku," tutur Adrian.

Dua pelaku anak yang dibekuk inisial ADD dan RIA dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Dinas Sosial DIJ. Para pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Disita juga barang bukti peristiwa dua unit motor, serpihan tongkat bambu, gesper dan helm yang digunakan para pelaku untuk beraksi. (rul).

 
 
Editor : Heru Pratomo
#tawuran #tukang ojek #kelompok #pelaku #tempel