JOGJA - Pemuda asal Sidoarum, Godean, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Umbulharjo Kota Jogja. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Modus pelaku adalah menawarkan produk AC (air conditioner/penyejuk udara) dengan harga yang murah kepada korban melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/7) di Jalan Sukonandi No 6 Umbulharjo Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewanto mengatakan menerima laporan pada Senin (25/9). Korban yang melaporkan Fitri Luwiyan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Penyelidikan langsung dilakukan kepolisian.Pelaku mengaku sebagai seorang karyawan toko elektronik di Jalan Magelang.
"Pelaku menjanjikan dua hari setelah pelunasan akan mengirimkan AC tersebut. Namun sampai tanggal 6 Agustus 2023 pelaku tidak melakukanya. Korban merasa ditipu, lalu melaporkan ke Polsek Umbulharjo," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan, kepolisian telah melakukan klarifikasi ke toko di mana yang bersangkutan bekerja. Ditemukan bahwa modus penipuan tersebut sudah banyak yang mengadukan.
Pelaku menawari promo murah melalui WA ke korban dengan pembayaran via transfer rekening.
"Awalnya pelaku merupakan karyawan, tetapi sudah dikeluarkan 3 bulan sebelum kejadian", katanya.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, buku tabungan, dan kartu ATM BRI. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr5)