RADAR JOGJA - Kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang kini telah menemukan titik terang.
Pasalnya setelah 2 tahun berlalu kini telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pada 18 Agustus 2021 yang lalu, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil yang dibunuh secara sadis oleh ayah kandung korban pada saat itu.
Kedua korban diketahui bernama Tuti Suhartini ( Ibu ) dan Malia Mustika Ratu ( Anak ) yang dibunuh secara sadis dan tragis hingga menimbulkan ketakutan dan keresahan bagi warga setempat di lokasi tersebut.
Dilansir melalui laman news.republika.co.id, Jumat, (20/10/2023) polisi menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari suami dan ayah korban Yosep Hidayah, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Pelaku utama dalam pembunuhan berencana ini adalah ayah sekaligus suami dari korban yang sudah meninggal dunia.
Namun sang pelaku dibantu oleh keponakan dari korban yang membersihkan darah para korban usai pembunuhan dilakukan.
Meskipun terdapat lima orang yang dinyatakan sebagai tersangka, hanya dua pelaku saja yang ditahan oleh pihak kepolisian yakni ayah dan keponakan korban Yosep dan Danu.
Diduga selama ini Danu bersembunyi dan tak ingin membuka kasus ini ke publik karena merasa terganggu dan terus mendapatkan tekanan dari berbagai pihak untuk bungkam dan tak membeberkan kejadian yang sebenarnya.
Ia juga kemudian meminta untuk menjadi justice collaborator atas pembunuhan ibu dan anak di Subang agar mendapatkan perlindungan. (Angela Maria Bria Resi/Radar Jogja)
Baca Juga: Program Kampus Mengajar Angkatan 7 segera Dibuka , Cek Syarat dan Ketentuan
Editor : Meitika Candra Lantiva