RADAR JOGJA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap jika ada sebelas saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Saksi terbaru yang dipanggil adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
“Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” jelas Ade Safri ke wartawan, Kamis (12/10/2023).
Ade tidak menyebutkan daftar saksi yang diperiksa tetapi ia menjelaskan bahwa saksi memberikan keterangan sebanyak dua kali.
“Salah satunya sudah dilakukan dua kali periksa,” imbuh Ade.
Awalnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi menaikan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan itu dapat diartikan jika telah ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Dan hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu lalu (7/10/2023).
Dalam kasus ini diduga adanya pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Surat perintah akan diterbitkan dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan data dan bukti yang konkrit agar kasus dapat diselesaikan dengan seterang-terangnya untuk menghindari salah tangkap.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” ujar Ade. (Caswati/ RADAR JOGJA)
Editor : Bahana.