Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ngerental Motor Nmax Buat Digadai, Lelaki Paruh Baya Ini Kini Meringkuk di Bui

Jihan Aron Vahera • Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:19 WIB

KAPOK: MS tersangka penggelapan motor rentalannya, kini berhasil diamankan oleh polisi di Mapolres Purworejo.
KAPOK: MS tersangka penggelapan motor rentalannya, kini berhasil diamankan oleh polisi di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO, RADAR JOGJA - Lelaki paruh baya, MS alias Paul, 55, asal Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Purworejo nekat gadaikan motor rentalannya. Namun, kini dia telah berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Purworejo.

MS merental dua unit sepeda motor di tempat usaha rental milik Sudar Prasetyo, 40, warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Kedua motor tersebut bernomor polisi AA 6496 NC dan AA 5090 RC.

Baca Juga: Gotong Royong Bersihkan Trotoar Usai Magelang Ethno Carnival dan Jut Bio

"MS merental sepeda motor milik korban sudah September 2022 lalu. Korban baru melapor pada 28 Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya pada 21 September 2023," jelas Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono Selasa (3/10).

Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat MS menghubungi korban. Tersangka, ingin menyewa dua sepeda motor merek Honda Beat selama satu minggu dengan harga Rp 800 ribu.

"Korban selanjutnya mengantar kedua unit sepeda motor tersebut ke SPBU Sumber Alam Kutoarjo," ungkapnya.

Baca Juga: Beasiswa DAAD EPOS - Environmental Governance - MEG - U Freiburg Buka Pendaftaran untuk S2 di Jerman

Setelah seminggu berlalu, MS kemudian memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan.

Namun, motor dengan nomor polisi AA 5090 RC hingga saat ini tidak dikembalikan dan uang sewanya pun tidak dibayar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 16 juta.

"Korban mengaku saat mencoba menghubungi pelaku lewat nomor handphonenya, tidak aktif. Bahkan, sempat mencari ke rumah pelaku tetapi tidak ditemukan," katanya. 

Rupanya, hal itu bukan kali pertamanya. MS ternyata juga pernah menipu seseorang di daerah Kecamatan Butuh dengan modus yang sama.

Kala itu, dia berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

Baca Juga: Lima Kapanewon Penghasil Padi Terbesar di Gunungkidul, Ini Datanya

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam  dengan nomor polisi AA 5090 RC dan satu lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Pemilik jasa rental untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor dan mobilnya kepada orang," pesan dia. (han)

Editor : Bahana.
#Kriminal #gadai #motor #polres #radar jogja #yamaha #Digadai #Nmax #jawa tengah #Purworejo