Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lulusan SD, Dendi Syaimam Hacker Lolos Sertifikasi Cyber Security AS yang Kerap Bikin Rontok Situs Pemerintah

Bahana. • Selasa, 26 September 2023 | 17:44 WIB
sidang yang menyeret Dendi Syaimam di PN Surabaya
sidang yang menyeret Dendi Syaimam di PN Surabaya

RADAR JOGJA - Dendi Syaimam, seorang hacker yang cukup diperhitungkan.

Nasibnya kini menjadi terdakwa akibat meretas situs Balitbang Pemprov Jatim. 

Padahal, pria tamatan SD ini telah mengantongi sertifikasi cyber security dari organisasi informasi teknologi yang berpusat di Amerika Serikat (AS). 

Dia sebelumnya juga pernah meretas situs Bawaslu RI.

’’Terdakwa ini sudah masuk hacker berkelas karena sudah mengantongi sertifikasi dari lembaga IT di Amerika,’’ kata Rio Loliestiono, anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (25/9).

Menurut Rio, terdakwa telah mengelola 24 situs judi online yang berpusat di Kamboja.

Dendi yang menamakan diri sebagai Mister Cakil itu membobol situs Balitbang Pemprov Jatim untuk menyusupinya dengan iklan judi online.

Tujuannya, banyak yang mengakses situs judi online yang dikelolanya. ’’Ketika ada yang mengeklik, akan direct ke website slot gacor,’’ ujar Rio.

Dendi mengerjakan situs judi online itu dari Indonesia dan Kamboja.

Dia beberapa kali datang ke kantor perusahaan judi tersebut di Kamboja. Dari satu kali meretas situs untuk disusupi iklan judi online, Dendi mendapatkan upah Rp 10 juta.

Sebelum bergabung dengan situs judi online dan meretas situs-situs pemerintah, Dendi juga menunjukkan skill-nya dengan meretas situs-situs penting. Salah satunya, situs Bawaslu RI.

Ketika itu, dia menulis kalimat tentang kritikan terhadap korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. Dendi saat itu dihukum pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rio menambahkan, penangkapan terhadap Dendi itu bermula dari penangkapan Agus Tiyadi yang meretas situs pascasarjana ITS. Dendi ditangkap di rumahnya di Tangerang.

Pengacara Dendi, Hendrikus Ndoki, menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. ’’No comment,’’ katanya singkat. 

Editor : Bahana.
#jatim #hacker #radar jogja #retas #kamboja #semarang #pemprov #Online #Balitbang