Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penuhi Panggilan Polisi, Selebgram Siskaeee: Deg-degannya Dikit karena Dulu Pernah Jalani BAP

Bahana. • Senin, 25 September 2023 | 17:59 WIB
selebgran siskaeee
selebgran siskaeee
RADAR JOGJA - Pemeran dalam film yang diproduksi Kelas Bintang, Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
 
 
Siskaeee sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan karena berada di luar negeri.
 
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee cukup banyak melontarkan pernyataan. Hanya saja dia tak mau membahas soal kasus karena ingin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
 
"Sehat, sehat luar biasa," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
 
Siskaeee mengaku tidak banyak persiapan untuk pemeriksaan kali ini. Dia hanya membawa beberapa bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Baca Juga: MPL Indonesia Jadi Turnamen Esports Pertama yang Bikin Industry Awards
 
"Yang pasti aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk aku berikan dan jelaskan kepada para penyidik," jelasnya.
 
Dia pun belum mengungkap bukti yang dibawa. Dia akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
 
"Amat sangat siap (diperiksa). Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cerita Pilu Keluarga Asal Pringapus, Akan Rayakan Ultah di Salatiga, Jadi Korban Kecelakaan di Exit Tol Bawen
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Baca Juga: Perhatikan Ini, Jika Rambut Rontok dan Ruam Kulit Terjadi Pertanda Alarm dari Tubuh
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
 
Editor : Bahana.
#dipanggil #Polisi #hukum #Siskaeee