RADAR JOGJA – Kedua ART (Asisten Rumah Tangga) bernama Nur Halimah dan Luthfi Anggraeni dilaporkan ke polisi usai Rena Dewi Hariyanto, sang majikan mengaku kehilangan perhiasan emas dan logam senilai Rp. 212 juta. Pencurian itu dilakukan oleh kedua ART karena diduga Rena tidak menuruti permintaan mereka yang ingin dibelikan iPhone.
Pengadilan Negeri Surabaya memanggil Rena Dewi Hariyanto pada, Selasa (12/9/2023) sebagai saksi dari kasus pencurian yang dilakukan oleh kedua asisten rumah tangga (ART)-nya.
”ART ini minta iPhone, tapi tidak saya kasih, terus perhiasan saya malah dicuri,” jelas Rena saat memberikan keterangan saksi, seperti dilansir dari JawaPos.
Pencurian tersebut mereka lakukan ketika Rena sedang pergi dari rumahnya yang berada di Apartemen Gunawangsa Tidar.
Nur dan Luthfi bersekongkol dengan cara mengambil kunci safe box, yaitu tempat penyimpanan berbagai perhiasan milik Rena di kamarnya.
Kedua ART tersebut ternyata telah mengetahui keberadaan kunci safe box yang biasa Rena letakkan di bawah televisi yang berada di kamarnya.
”Ternyata mereka diam-diam tahu tempat saya menyimpan kunci safe box itu,”ucap Rena.
Tidak seperti pencurian biasanya, Nur dan Luthfi tidak langsung membawa kabur perhiasan tersebut melainkan mengambilnya secara bertahap. Satu gelang emas merupakan pencurian pertama mereka dan langsung dijual ke Pasar Porong yang laku senilai Rp. 18 juta.
Merasa berhasil pada pencurian pertama, mereka kembali mencuri lagi hingga perhiasan sampai logam mulia milik Rena ludes tak bersisa.
Awalnya Rena tidak menyadari hal tersebut, sampai pada akhirnya Rena mencari gelangnya yang ingin ia pakai sudah tidak ada.
”Saya baru tahu ketika mau pakai gelang, ternyata sudah tidak ada di safe box. Saya cari yang lain ternyata juga tidak ada,” ujar Rena.
Mulanya, kedua ART tersebut tidak mengakui atas tuduhan Rena. Namun, ketika majikan membawa mereka berdua ke kantor polisi, Nur dan Luthfi baru mengaku telah mencuri perhiasan milik Rena.
”Saya menemukan bukti percakapan di WhatsApp mereka yang berniat mencuri,” ungkap Rena setelah memeriksa handphone kedua ART.
Di depan polisi, kedua ART itu mengaku menjual hasil curiannya ke sejumlah toko emas dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 75,1 juta. Lantas hasil tersebut mereka bagi dua yang masing-masing per-orang mendapatkan Rp. 37,5 juta.
Nur dan Luthfi mengaku uang tersebut telah habis karena untuk membeli iPhone serta membayar hutang. Namun, salah satu tersangka tidak mengakui bahwa mereka telah mengambil semua perhiasan milik Rena.
”Beberapa bukan kami yang ambil. Misalnya emas Antam itu, kami tidak pernah mengambilnya,” ungkap Nur yang hadir lewat video call saat persidangan. (Erlika Yusfiarista)
Editor : Bahana.