Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terungkap! Segini Tarif Artis dan Selebgram Pemeran Video Porno Jaksel

Bahana. • Selasa, 12 September 2023 | 22:15 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA – Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan menerapkan metode pembayaran setelah produksi kepada wanita dan pria yang menjadi model film. Hal itu dilakukan tanpa adanya kesepakatan kerja sama formal sebelumnya.

Dilansir dari JawaPos.com, Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol mengungkapkan bahwa untuk satu film para pemeran film ini dibayar sekitar Rp 10-15 juta.

Total terdapat 17 orang sebagai model film di rumah produksi ini, yakni diantaranya 12 wanita dan 5 pria.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ujar Ade pada Selasa (12/9/2023).

Ade Safri juga mengatakan bahwa tidak ada kontrak untuk para pemeran, hanya berdasarkan kesepakatan bersama saja.

"Tidak terdapat konrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," ungkap Ade.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Para tersangka tersebut diantaranya I sebagai produser, JAAS sebagai kameramen, AIS editor film, AT sebagai pemilik website berlangganan konten porno, dan SE sang model pemeran film sekaligus merangkap sebagai sekretaris.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” jelas Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar dengan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan rumah produksi di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang ternyata rumah produksi film porno.

Diketahui, hingga saat ini video film porno yang telah dibuat mencapai 120 film yang telah tersebar di beberapa website dewasa. (Erlika Yusfi)

Editor : Bahana.
#wanita #porno #Film #tersangka #polda metro jaya #Jakarta Selatan #Dirkrimsus #website #model