RADAR JOGJA - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang pada Kamis (7/9/2023) memberikan vonis hukuman penjara dua bulan kepada ketiga wanita pelaku pencekokan miras pada kucing. Ketiga wanita tersebut yakni Syintia Ade Putri, 24; Sisri Annisa Wahida,22 dan Lenni Marlina, 25.
Kasus ini bermula pada beredarnya video yang memperlihatkan seekor kucing persia yang dicekoki dengan miras berjenis soju oleh tiga wanita.
Kucing berwarna putih abu itu dipegangi oleh satu orang yang kemudian mulut kucing tersebut dibuka lebar, sementara yang lain menuangkan miras dari tutup botol dan memasukkan cairan tersebut ke mulut kucing.
Video yang berdurasi 23 detik itu lantas viral karena berkali-kali diunggah ulang oleh banyak akun di sosial media. Sontak, warganet terutama para pecinta kucing dibuat geram dan mengecam ketiga pelaku.
Karenanya, para cat lovers di Padang berkumpul dan mendatangi langsung indekos tersangka pada Minggu malam, 3 September 2023. Kucing yang diketahui bernama Flo berusia 4-5 bulan tersebut ternyata milik salah satu pelaku Syintia Ade Putri.
Meski ketiga wanita tersebut sempat ingin melarikan diri, namun usahanya gagal dan berhasil diamankan oleh warga. Permintaan maaf lalu dilakukan oleh mereka dengan menuliskan surat perjanjian untuk tidak lagi memelihara kucing.
Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association dan mendapatkan respon positif dari kepolisian. Persidangan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023 yang dihadiri oleh banyak komunitas pecinta kucing. Flo, kucing yang menjadi korban juga dihadirkan sebagai barang bukti.
Karena perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku didakwa melakukan tindakan pidana ringan dan melanggar pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp. 400.000 ribu. (Erlika Yusfiarista)
Editor : Bahana.