RADAR JOGJA - Hanya karena masalah sepele Michael Giovanni Pamungkas harus mendekam di penjara. Itu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RF yang mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari dan menjalani opname. Keluarga korban yang tidak menerima peristiwa tersebut melakukan laporan ke polisi.
Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Jogja IPDA Brimastya Paramadhanys mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/8/23) lalu di rumah pelaku di Jalan Mangunnegaran, Panembahan, Kraton, Kota Jogja. Korban berinisial RF yang masih berstatus anak.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban RF bersama saksi RD datang ke rumah pelaku. Saat itu korban tiba dalam kondisi habis makan buah kecubung.Penyebab penganiayaan karena korban menolak susu bear brand pemberian pelaku. Penolakan itu membuat Michael emosi sehingga melakukan penganiayaan. "Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memakai kabel USB setelah itu dengan gagang kayu dari sapu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri," katanya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Rabu (23/8/23).
Setelah dianiaya, pelaku dan saksi tidur di kamar pelaku. Saat pagi harinya, Selasa (8/8/23) saksi membawa korban pulang ke rumah. Setibanya di rumah, pagi menjelang siang korban dibawa keluarganya ke rumah sakit.
Korban mendapat perawatan di rumah sakit selama lima hari hingga menjalani opname. Bramastya mengungkapkan, jika pada awalnya, saksi yang juga teman korban tidak memberitahu apa yang dialami RF kepada keluarganya. Hal itu karena saksi mendapat ancaman dari pelaku. "Beberapa hari kemudian saksi RD cerita kepada keluarga korban terkait kejadian yang sebenarnya maka akhirnya membuat laporan ke Polresta Jogja dan selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya," tambahnya.
Bramastya menuturkan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal, tetapi Michael dengan saksi RD sebagai teman bermain. Motif utama pelaku melakukan aksinya karena dorongan emosi sesaat karena penolakan korban. Korban dipukul pada saat berdiri dan di bagian tangan, punggung, dan perut bagian bawah.
“Untuk korban dengan saksi itu masih kami dalami. Itu sebelumnya bukan mabuk tapi karena terpengaruh makan buah kecubung,’’ tambahnya. Pelaku Michael Pasal 80 Ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (cr3/din)
Editor : Satria Pradika