Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vonis 4 Tahun untuk Sekdin Kominfo Gunungkidul, JCW Harap Beri Efek Jera

Khairul Ma'arif • Senin, 21 Agustus 2023 | 15:35 WIB
JAUH LEBIH BERAT: Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, tadi malam (14/8). Khairul Ma
JAUH LEBIH BERAT: Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, tadi malam (14/8). Khairul Ma

 

RADAR JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) berharap vonis empat tahun bagi terdakwa Aris Suryanto Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Sehingga, tidak ada lagi oknum PNS yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, JCW juga menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke terdakwa Aris.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Aris Suryanto dengan 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIJ. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba menilai, rentang jarak hukuman antara tuntutan JPU dan vonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. "Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas," ucapnya, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Korupsi RSUD Wonosari Dituntut Jaksa 1,5 Tahun, Divonis Hakim Empat Tahun Penjara

Selain vonis penjara empat tahun, Aris juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair selama dua bulan penjara. Terdakwa Aris Suryanto diketahui diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari pada 2015 silam. Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari 2009 hingga 2012. "Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp 470 juta," tambah Kamba.

Dia mengungkapkan, pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan Aris Suryanto saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. Hal itu karena jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht.

Diketahui, memang Aris sudah mendapat vonis dari majelis hakim PN Jogja pada Senin (14/8) lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak menerima putusan tersebut sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DIJ. Kuasa hukum Aris, Teguh Sri Raharjo mengaku sudah mengajukan banding seusai vonit diketok majelis hakim.

Menurutnya, banding dilakukan karena memang selama ini perkara yang menjerat kliennya dinilai prematur. Teguh juga mengklaim jika pembelaannya selama ini untuk Aris tidak pernah digubris majelis hakim. Utamanya terkait dengan nominal uang kerugian yang terjadi atas tindak pidana korupsi. Padahal, ketika dipastikan persoalan kerugian negara tidak sepenuhnya selesai. "Masa ada cash tunai sebesar pecahan Rp 28," ucapnya. (cr3)

Editor : Heru Pratomo
#vonis #Gunungkidul #JCW #Korupsi #Jogja Corruption Watch (JCW)