RADAR JOGJA - Hati-hati bagi perusahaan yang tidak menyetorkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Direktur Utama PT MKM, RD, berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Dananjaya Widiharsono menyebut, ini merupakan kasus pidana pertama di DIJ terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. RD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIJ. Seda v Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal Juli lalu. "Kami baru menerima SPDP," ujarnya Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terbongkar bermula saat salah seorang eks karyawan PT MKM yang melaporkan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan iuran karyawan outsourcing ini dilakukan pihak perusahaan sejak Januari hingga Desember 2019. "Namun dari kasus yang dilaporkan, PT MKM hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hanya dua bulan, yakni Februari-Maret," papar Danan.
Sesuai UU No.24/2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan RD, dengan tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk pelanggaran pidana. "Sesuai UU No.24/2011 perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIJ Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemberi kerja agar lebih patuh baik pembayaran iuran maupun kepesertaan. "Beberapa perusahaan akhirnya membayar tunggakan iuran dan mendaftarkan pekerjanya setelah mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara," tegas Kris.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIJ Cahyaning Indriasari mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sesuai UU No.24/2011, jika perusahaan terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum. Memang nominalnya tidak terlalu besar, namun ini bentuk edukasi kepada para pekerja dan pemberi kerja," katanya.
Dengan kasus tersebut, lanjut Cahyaning, maka hak-hak pekerja dapat dilindungi. Pekerja juga bisa mengecek apakah iurannya sudah dibayarkan atau belum. Demikian juga sebaliknya, apakah kewajiban pemberi kerja sudah dijalankan dengan baik. "Saling kontrol seperti ini tentu bagian dari edukasi untuk melindungi hak-hak pekerja," ujarnya. (pra)
Editor : Heru Pratomo