Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mabuk, Pemuda di Sleman Aniaya Karyawan Tempat Fitness

Editor News • Kamis, 25 Mei 2023 | 23:30 WIB
TERTANGKAP : Ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
TERTANGKAP : Ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Satreskrim Polresta Sleman menangkap Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon, 30. Warga Tridadi, Sleman ini berbuat onar di sebuah tempat fitness yang berada di Jalan Dr Rajimin, Paten, Tridadi. Kejadian penganiayaan ini berlangsung Rabu (17/5) sekitar 04.30 WIB.

Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan pelaku sbikin onar usai mengonsumsi minumal beralkohol. Karyawan tempat fitness inisial DNS, 27, menjadi korbannya. Dianiaya saat tengah bekerja membersihkan lokasi fitness.

“Pelaku datang dan mendobrak pintu hingga menghampiri korban. Pelaku memukul menggunakan handphone serta kepala korban dibenturkan dengan kepala pelaku," jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar bibir atas. Selain itu juga pusing akibat benturan kepala. Antara pelaku dan korban, lanjutnya, tak memiliki permasalahan apapun.

Usai mendapatkan penganiayaan, korban lalu melarikan diri untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban menuju ke RSUD Sleman untuk mendapatkan penanganan medis.

"Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian memberi tahu pada pihak Polsek Sleman," katanya.

Kasubnit Jatanras Ipda Nibras Daryl mengatakan pelaku dan korban tak saling kenal. Saat mendatangi TKP, pihaknya turut menemukan satu unit mobil dengan kondisi kaca belakang yang sudah pecah. Tepatnya di pinggir jalan di dekat TKP.

Daryl menuturkan kendaraan ini milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemui adanya senjata tajam. Berupa pedang sepanjang 85 centimeter.

"Mobil yang digunakan pelaku itu masih kami dalami karena itu disaat diamankan  oleh anggota Polsek Sleman dalam kondisi sudah rusak. Disaat korban melarikan diri ada warga yang mengetahui, ada mobil pecah di situ yamg di dalamnya ada pedang," ujarnya.

Sementara itu, Angga, sang pelaku mengaku pedang yang ditemui di dalam mobilnya akan digunakan untuk keperluan acara Pattimura. Tak ada alasan khusus mengapa dia menyerang DNS.

Dia mengaku melakukan keributan lantaran tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia hanya kebetulan lewat dan spontan. Angga juga mengaku kaca pada mobilnya memang sudah dalam kondisi pecah sebelumnya.

"(Pedang) untuk ulang tahun Pattimura, ada di dalam mobil. (Kaca) memang sebelumnya sudah pecah. Kondisi pengaruh alkohol, spontan aja karena sedang ada masalah keluarga," katanya.

Angga dikenai Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Penganiayaan Tridadi #kriminalitas Sleman #penganiayaan sajam #Satreskrim Polresta Sleman