Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan korbannya adalah MRS, 20 dan PW, 26. Keduanya merupakan pemuda asal Sumatera Utara. Bertemu dengan tersangka di Warmindo Celebes.
Tersangka MN datang bersama temannya. Kondisi MN saat itu tengah dibawah pengaruh minuman beralkohol. Tak terima lantaran terus diperhatikan oleh korban, MN lantas melempar korban dengan gelas.
"Pada saat MN dan temanya duduk tiba-tiba MN marah-marah kepada korban PW sambil mengucapkan kata-kata kasar sambil mengangkat meja tempat makan dan lalu melemparkan gelas dan barang ke arah PW," jelas Nuredy saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Senin (22/5).
Nuredy menambahkan gelas tersebut lalu ditangkis oleh tangan korban. Lalu, tersangka melemparkan gelas kembali sehingga korban terkena lemparan hingga dua kali.
Akibat pelemparan ini tangan korban mengalami luka. Korban MRS yang sempat berusaha menenangkan MN juga turut terkena sikutan MN. Tak sampai di situ, MN juga meminta korban untuk push up sebanyak 50 kali.
"Kemudian dihalangi oleh teman tersangka dan kemudian teman tersangka membawa korban untuk meninggalkan tempat," katanya.
Selain korban yang menderita luka-luka, kerusakan juga terjadi pada barang-barang pecah belah yang ada di warmindo. Kini, tersangka telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
"Polda DIJ saat ini berkomitmen untuk tidak mentoleransi adanya kejahatan jalanan. Khususnya pengrusakan dan penganiayaan. Siapapun yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Nugroho Arianto menyebut perkara ini menyalahi Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau pengrusakan.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News