Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko menuturkan penangkapan berkat pemantauan secara intens. Ditambah lagi bantuan bujuk rayu dari teman pelaku IL. Tepatnya setelah mengetahui jika IL terlibat aksi kriminalitas.
“Teman IL menyuruh tersangka IL untuk menyerahkan diri saja. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, tersangka IL ditangkap di kost Sukolilo, Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Jogjakarta,” jelasnya dalam rilis kasus di Mapolda DIJ, Selasa (16/5).
Panunglo menceritakan detil kejadian awal. Berawal saat korban atas nama Putri dan temannya sedang melintas kawasan Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman pada 2 Mei 2023. Saat itulah tersangka IL dan NR yang saat ini masih buron membututi dari belakang.
Tak berselang lama, IL dan NR menghentikan kendaraan Putri. Dengan dalih nomor polisi tidak terdaftar secara resmi. Selain itu juga menunggak cicilan pembayaran kredit. Faktanya, kendaraan milik korban dibeli secara tunai.
“Pelaku ingin menarik atau merampas kendaraan milik korban dengan dalih kendaraan bermasalah. Kedua pelaku juga sempat mengaku sebagai petugas Samsat saat beraksi,” katanya.
Korban Putri, lanjutnya, sempat merekam aksi keduanya. Termasuk ajakan untuk mengikuti kendaraan milik tersangka. Setibanya di kawasan jalan Wahid Hasyim inilah terjadi penganiayaan.
Penganiayaan lalu berlanjut di simpangempat Ringroad Utara Jalan Affandi. Kedua tersangka juga meneriaki korban dengan kalimat pencuri. Sebelum akhirnya kabur karena aksinya mencuri perhatian pengendara bermotor lainnya.
“Pada sore harinya tersangka IL mengetahui kejadian tersebut viral di media sosial. Karena ketakutan, kemudian IL pergi dari kos di Depok, Sleman dengan berjalan kaki menuju Jalan Solo,” ujarnya.
Dari sini, IL lalu pergi ke Surabaya dengan naik bus. IL juga menghubungi temannya di Surabaya. Dengan tujuan minta dijemput dan menginap di kos yang berlokasi di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Pada awalnya, tersangka IL menceritakan kedatangannya untuk berlibur. Namun akhirnya mengaku sedang menjadi buronan Polda DIJ. Atas kasus penganiayaan dan upaya perampasa kendaraan bermotor.
“Selang beberapa hari tersangka IL menjelaskan jika ada permasalahan memukul dengan handphone yang mengenai seorang perempuan dan menjadi viral. Temannya lalu meminta pelaku untuk menyerahkan diri,” katanya.
Dari hasil penyidikan terbukti IL bukanlah seorang debt colector. Ini karena tak memiliki surat penugasan untuk menarik kendaraan yang bersengketa. Sehingga dugaan kuat cenderung kepada upaya perampasan keendaraan bermotor.
Untuk saat ini pihaknya tengah memburu tersangka NR. Ini karena warga Maluku Tenggara ini masih berstatus buron. Sementara untuk IL ditahan di sel Mapolda DIJ untuk menjalani penyidikan.
“Kami jerat dengan Psal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News