Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Briptu Muhammad Kharisma Ternyata Polisi Bermasalah, Kini Terancam PTDH

Editor News • Selasa, 16 Mei 2023 | 03:46 WIB
SOSOK : Kabid Propam Polda DIJ Kombes Pol Hariyanto saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin malam (15/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SOSOK : Kabid Propam Polda DIJ Kombes Pol Hariyanto saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin malam (15/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kabid Propam Polda DIJ Kombes Pol Hariyanto tegaskan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polisi kelahiran 1995 ini terbukti bersalah atas kasus merti dusun Wuni, Girisubo, Gunungkidul. Tepatnya kelalaian membawa senjata SS1-V1 yang menyebabkan Aldi Aprianto meninggal dunia

Briptu Muhammad Kharisma, lanjuttnyam terbukti melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Berbicara tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dikuatkan dengan sejumlah bukti dan keterangan para saksi.

“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya, maksimal,” tegasnya saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin malam (15/5).

Briptu Muhammad Kharisma, lanjutnya, adalah sosok polisi bermasalah. Keberadaan di Polsek Girisubo tengah menjalani masa pengawasan atau Demosi. Sanksi ini dijalani olehnya hingga 5 September 2026.

Sosok ini diketahui bertugas di Ditreskrimsus Polda DIJ. Hingga akhirnya menjalani masa Demosi di Polsek Girisubo. Terkait penyebab sanksi, Hariyanto tidak menjelaskan secara detil.

“Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses Demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu,” bebernya.

Pemeriksaan Bid Propam Polda DIJ juga akan menyasar Kapolsek Girisubo. Kaitannya adalah tanggungjawab pemimpin kepada anak buahnya yang bertugas di lapangan. Pemeriksaan akan menyasar sejumlah perwira penanggungjawab di Polsek Girisubo. 

“Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami. Dan ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di Polseknya gitu ya,” ujarnya. 

Terkait penggunaan senjata api sebagai pengamanan, pihaknya juga akan mengkaji secara mendalam. Acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009. Tepatnya tentang penggunaan alat kelengkapan maupun tindakan Kepolisian. 

“Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya. Jadi nanti kita akan mendalami dimana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan dimana, dari pengawasan, mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi,” katanya. 

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan posisi senjata dalam terkokang dan tidak terkunci. Inilah yang membuat senjata meletus saat dibawa oleh Briptu Muhammad Kharisma Anugerah. 

“Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Dari penyidikan sementara, diduga jari Briptu Muhammad Kharisma masuk ke pelatuk SS1-V1. Hingga akhirnya proyektil tertembak dan mengenai korban Aldi Aprianto. Proyektil tertembak saat tersangka membungkuk dari atas panggung.

"Kita juga sudah mendapatkan video yang direkam oleh masyarakat pada saat kondisi kejadian sehingga nanti kita bandingkan antara keterangan tersangka dengan video yang kita dapatkan,” bebernya. (dwi) Editor : Editor News
#propam polda dij #penembakan Girisubo #Oknum polisi Girisubo #Kombes Pol Hariyanto #Briptu Muhammad Kharsima