Darma melakoni aksinya pada Senin (3/4) tepatnya sekitar 12.00 WIB. Mendatangi sebuah rumah makan di kawasan Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Jogja. Dia lalu membeli 17 box nasi ayam untuk karyawannya.
“Kemudian minta tolong karyawan Orange Chicken mengantar ke Tirtodipuran untuk karyawan. Lalu menyampaikan uang kurang, lalu pinjam sepada motor Nmax untuk mengambil uang di ATM. Setelah diberikan oleh karyawan, motor ini dibawa kabur oleh tersangka,” jelas Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh saat rilis kasus di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (13/4).
Karyawan rumah makan, lanjut Rapiqoh, tidak menaruh curiga kepada Darma. Hingga akhirnya ditunggu selama satu jam dan tidak kembali. Pasca kejadian ini, dengan cepat pemilik rumah makan langsung melapor ke Polsek Mantrijeron.
Rapiqoh menuturkan Darma berhasil ditangkap kurang dari 1 X 24 jam. Berkat adanya perangkat global positioning system (GPS) yang terpasang di Yamaha Nmax tersebut. Dari hasil pelacakan, kendaraan terdeteksi masuk wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Kemudian kita turunkan Unit Reskrim kejar ke sana dipandu dengan GPS tersebut. Koordinasi dengan Polresta Surakarta dan Polres Karanganayar apabila melintas motor nopol AB 3751 OI agar diamankan,” katanya.
Pada 16.50 WIB dihari yang sama, Senin (3/4) tersangka berhasil ditangkap. Tepatnya oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Dengan barang bukti Yamaha Nmax AB 3751 OI dengan ciri pengendara lelaki berpakaian merah.
Usai dijemput, tersangka Darma langsung dibawa ke Polsek Mantrijeron. Dari hasil penyidikan sementara terungkap sosok ini tak hanya beraksi sekali. Dalam pengakuannya juga pernah beraksi di 4 lokasi yang berbeda.
“Sudah 4 TKP, sebelumnya 2 di Klaten dan 2 di Boyolali. Melakukan tidak pidana dengan modus sama, meminjam motor lalu dibawa kabur,” ujarnya.
Rapiqoh memastikan modus ini terus digunakan Darma saat beraksi. Sasarannya adalah para pedagang atau pelaku usaha. Usai membeli lalu minta tolong diantarkan ke lokasi tertunjuk. Ditengah jalan berhenti dan pinjam kendaraan untuk mengambil uang di ATM.
Setiap kendaraan lalu dijual dengan harga murah. Mayoritas dibawa kabur ke daerah asalnya di Jombang, Jawa Timur. Per unit dijual dengan harga Rp 3 Juta.
“Sasarannya ada yang penjual sate, yang dipinjam rata-rata pedagang. Kami kenakan Pasal Penipuan atau Penggelapap. Pasal 378 KUHP atay Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Darma mengaku terpaksa melakoni aksi ini. Dia beralasan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Kendaraan-kendaraan yang dia curi dijual secara online.
“Sebelumnya motor Vario yang lama dan Supra. Dijual laku sekitar Rp 3 Juta. Jogja ini aksi kelima kali. Uangnya buat kebutuhan sehari - hari di rumah. Tinggal sama ibu,” ujarnya (dwi). Editor : Editor News