Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko menjelaskan adegan diawali dari penjemputan korban Ayu Indraswari oleh tersangka Heru Prastiyo. Lokasinya adalah parkir RS Bethesda Kota Jogja. Lalu lompat kejadian saat tersangkaa Heru Prastiyo mengambil motor korban.
“Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi di lima lokasi dengan total 64 adegan," jelasnya ditemui di parkir RS Bethesda Kota Jogja, Rabu (12/4).
Tri Panungku membenarkan untuk lokasi RS Bethesda lompat adegan. Selain penjemputan korban juga adegan mengambil Honda Scoopy. Kendaraan bermotor roda dua ini yang menjadi incaran tersangka Heru Prastiyo untuk dijual.
Untuk adegan kedua saat tersangka Heru Pastiyo datang dengan jasa ojek online. Setelah berhenti di depan RS Bethesda tepatnya Jalan Sam Ratulangi lalu menuju tempat parkir. Setelahnya mengambil Honda Scoopy untuk kembali ke warung makan dekat lokasi mutilasi.
“Jadi rekonstruksi ini adalah saat sebelum dan sesudah tersangka memutilasi korban,” katanya.
Tri Panungko menuturkan rekonstruksi bertujuan melengkapi hasil penyidikan. Terutama untuk melihat alur yang dilakoni tersangka Heru Prastiyo. Termasuk untuk mengungkap adanya fakta-fakta baru.
Tersangka Heru Prastiyo memerankan langsung adegan - adegan rekonstruksi. Polisi melakukan penjagaan ketat selama proses reka ulang adegan. Baik di tempat parkir maupun Jalan Sam Ratulangi.
“Untuk melengkapi terkait bagaimana pembuktian atau investigasi yang nantinya juga akan sebagai pelengkap di dalam kita melaksanakan pemberkasan, kemudian kita nanti limpahkan ke penuntutan di kejaksaan," ujarnya.
Jenazah Ayu Indraswari ditemukan di Wisma Anggun 2 Pakem Sleman, Minggu malam (19/3). Tubuhnya terpotong dalam tiga bagian besar. Lalu adapula 62 potongan kecil di kamar mandi wisma tersebut.
Tersangka Heru Prastiyo sendiri ditangkap tak berselang lama, Selasa (21/3). Tepatnya saat kabur ke kediamannya di Temanggung, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap motif utama ingin menguasai harta milik korban.
“Ingin menguasai harta benda korban karena tersangka ini terlilit hutang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp 8 juta,” kata Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Dwi) Editor : Editor News