Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Psikis Tersangka Pemutilasi Normal, Heru Prastiyo Terancam Hukuman Mati 

Editor News • Senin, 3 April 2023 | 21:36 WIB
LESU : Tersagka pemutilasi Ayu Indraswari, Heru Prastiyo saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Rabu (22/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
LESU : Tersagka pemutilasi Ayu Indraswari, Heru Prastiyo saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Rabu (22/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ditreskrimum Polda DIJ beberkan lima hasil pemeriksaan psikologi tersangka pemutilasi Ayu Indraswari. Hasil dari pemeriksaan dua tim psikologi forensik pastikan kejiwaan tersangka Heru Prastiyo normal. Tidak mengalami gangguan psikis saat melakukan aksi mutilasi.

Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP Tri Panungko ungkap pemeriksaan pertama sebut tersangka Heru Prastiyo memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggungjawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.

“Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar,” tegasnya ditemui di Mapolda DIJ, Senin (3/4)

Hasil pemeriksaan kedua, motif peristiwa pembunuhan atas dasar motif ekonomi. Ini karena adanya hutang ke sejumlah aplikasi pinjaman online. Penyebabnya untuk memenuhi kebutuhan uang untuk bermain judi online.

Dalam poin kedua juga terungkap cara Heru Prastiyo memutilasi Ayu Indraswari. Seluruhnya didapatkan dari menonton tayangan di YouTube. Khususnya tentang cara melumpuhkan seseorang sampai meninggal dunia.

“Jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube dan juga adanya trigger karena terlilit hutang akibat sering bermain judi online,” katanya. 

Pemilihan korban terungkap dalam hasil pemeriksaan ketiga. Kepada psikiater, Heru mengaku memiliki kedekatan dengan korban. Disatu sisi, Ayu Indraswari juga memenuhi karakteristik sebagai calon korban. 

Ya karena ada beberapa waktu sebelum terjadi kejadian tersebut korban ini juga sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku. Sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban untuk menjadi korbannya,” ujarnya. 

Dari pemeriksaan keempat terungkap pemilihan tempat di Wisma Anggun 2, Dusun Purwodadi, Pakem. Ini karena Heru Prastiyo sebelumnya pernah menginap di wisma ini. Terlebih lokasi menginap juga tak jauh dari tempat kerjanya. 

Hasil pemeriksaan kelima terungkap ada potensi mengulang aksi kejahatan. Berupa pemenuhan unsur memiliki risiko keberbahayan mengulangi perilakunya. Sehingga tersangka sudah selayaknya dijerat dalam proses hukum.

“Jadi dari kesimpulan yang kelima ini bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku ya harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi ya,” tegasnya. 

Atas pemeriksaan ini, Tri Panungko memastikan tidak ada perubahan pasal. Tersangka Heru Prastiyo tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (30) KUHP. Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

“Untuk ancaman hukumannya hukuman mati,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News
#Ditreskrimum Polda DIJ #mutilasi Heru Prastiyo #Mutilasi Ayu Indraswari #mutilasi Pakem #Kasus mutilasi Jogjakarta