“Ya, (karena) sampai dipotong kecil-kecil ya,” jelasnya ditemui di Kantor PWI DIJ, Selasa (28/3).
Nuredy menuturkan tidak ada parameter khusus untuk pemeriksaan psikologi. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus. Guna mengungkap fakta dibalik kasus yang terjadi di salah satu wisma di Dusun Purwodadi, Pakem, Sleman beberapa waktu lalu.
“Tidak ada parameter tertentu apakah tersangka diperiksa psikologinya atau tidak. Namun kita hanya melihat kebiasaan modus yang dilakukan tersangka apakah satu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi diluar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi, itu saja,” katanya
Pemeriksaan psikologi, lanjutnya, dilakukan oleh tim independen. Tepatnya oleh ahli psikologi forensik yang tidak terikat pada Polda DIJ. Seluruh proses menjadi kewenangan oleh tim psikologi.
Nuredy tidak bisa memaparkan materi pemeriksaan psikologi. Ini karena seluruh materi pemeriksaan oleh tim independen. Hanya saja hasil dari pemeriksaan psikologi tetap menjadi acuan dalam penyidikan.
“Kita belum mendapatkan informasi, karena itu adalah pemeriksaan independen. Pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli psikologi forensik yang independen. Jadi kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Jadi betul-betul itu dilakukan oleh tim psikologi,” ujarnya.
Terkait hasil pemeriksaan, Nuredy tidak mengetahui secara pasti. Termasuk jangka waktu pemeriksaan psikologi. Ini karena semuanya merupakan wewenang dari tim psikologi independen.
Walau begitu, Nuredy memastikan penerapan hukuman tetap sama. Pihaknya menerapkan Pasal 340 KUHP. Berbicara tentang pembunuhan berencana dengan andaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kalau pasal yang diterapkan sampai saat ini, pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 KUHP. Dengan pemeriksaan ini pasal tidak berubah, tetap, tapi ini adalah dalam rangka pemenuhan pembuktian secara keseluruhan,” tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News