Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut proses pemeriksaan psikologi dilakukan selama kurang lebih 5-6 jam. Ini menyesuaikan kebutuhan tim ahli. Dimulai pada 09.00 WIB.
"Kami melakukan pemeriksaan psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dalam melakukan tindak pidana yanh begitu sadisnya. Sehingga nanti menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut," jelas Nuredy saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (28/3).
Pemeriksaan dilakukan oleh dua psikolog Surya Anggraeni Psychology Center (SYAPC). Lembaga pusat psikologi ini sebelumnya telah bekerja sama dengan Polda DIJ dalam melakukan proses pemeriksaan psikologi forensik.
Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan terbaru Nuredy mengatakan masih terus melakukan pendalaman.
"Perkembangannya sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan bilamana penting nanti akan kami sampaikan," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News