Kasatreskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menjelaskan peristiwa penganiayaan diawali saat RDS dan saksi hendak pulang kerja. Keduanya melewati Jalan Palagan lalu belok kanan menuju ke Jalan Damai. Pada saat di Jalan Damai, tiba-tiba tersangka Maulana mengikuti dari arah belakang.
"Kemudian langsung membacok saksi dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan," jelas Deni saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (27/3).
Saksi yang saat itu sebagai jongki berhasil mengelak. Bacokan tersangka Maulana akhirnya mengenai korban RDS. Berdasarkan pemeriksaan, RDS mengalami luka punggung hingga harus menerima jahitan.
Deni menambahkan saat menjalankan aksinya tersangka Maulana tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Bahkan saat tim gabungan Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIJ melakukan penangkapan di Parkir Timur Monjali, tersangka Maulana juga didapati tengah mabuk.
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum 4 botol anggur merah. Kemudian membawa sajam jenis clurit," katanya.
Kanit IV Tipidkor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menyebut pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi membuat tersangka Maulana halusinasi. Tersangka mengira saksi dan korban merupakan klitih.
"Karena pengakuan tersangka dia melihat gerombolan lain selain korban dan saksi. Jadi dia mengikuti dari belakang. Dia merasa itu klitih korban dan saksi, pdhl cowo dan cewe. Dengan alasan itu dia melakukan penganiayaan dengan membacok dengan clurit," ujar Apfryyadi.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor, sajam clurit, beberapa pakaian dan gawai. Atas perbuatannya, tersangka Maulana dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (isa/dwi) Editor : Editor News