Pria yang akrab disapa Eddy ini membeberkan masih ada pola pikir yang salah. Menganggap KUHP sebagai ajang balas dendam. Perubahan mindset masyarakat ini menurutnya menjadi tantangan atas kehadiran KUHP yang baru.
"Katakanlah kita dicuri atau ditipu, atau barang kita digelapkan. Maka, biasanya yang ada dibenak korban adalah pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Artinya kita masih mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis," jelasnya saat memberikan keynote speech pada gelaran Kumham Goes to Campus di Grha Saba Pramana UGM, Jumat (10/3).
KUHP, lanjutnya, akan gencar disosialisasikan selama tiga tahun kedepan. Sosialisasi dilakukan utamanya pada para aparat penegak hukum. Tujuannya agar terjadi kesamaan parameter dan standar dalam menafsirkan pasal demi pasal KUHP.
"Ini semata-mata untuk mencegah janhan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah lain. Sehingga sasaran sosialisasi itu selain kepada seluruh masyarakat Indonesia juga yang paling utama adalah kepada aparat penegak hukum," katanya.
Menurutnya, masa sosialisasi KUHP dilakukan sekaligus untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Hal ini lantaran KUHP tak mengatur terlalu rinci.
"Membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri. Baik dalam bentuk undang-undang, maupun dalam bentuk peraturan pemerintah," katanya.
Dia menambahkan perubahan KUHP telah melalui proses yang panjang. Dimulai pada 1958 dan resmi masuk ke DPR RI pada 1963. Lalu disahkan pada 6 Desember 2022 dan akhirnya diundangkan pada 2 Januari 2023.
"Praktis persiapannya 60 tahun. Bukan hal yang lama karena tidak ada satupun negara di dunia ini yang terlepas dari negara jajahannya membuat KUHP dalam waktu singkat," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News