Total ada 21 sepeda motor yang telah berhasil dibawa kabur kedua tersangka. Safiudin menyebut tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tak mencabut kunci atau tak mengunci stang sepeda motor.
Korbannya juga terbilang acak. Asal situasi dan kondisi dirasa aman, maka disitulah tersangka melancarkan aksinya. Seperti salah satu aksi AF dan IF di Pendowoharjo, Sleman yang akhirnya berhasil terungkap.
"Bermula ketika pada Jumat (10/2) pukul 09.00 WIB, korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun, saat itu korban lupa melepas kunci dari sepeda motor. Hingga selanjutnya oleh korban ditinggal tidur siang," jelas Safiudin saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3).
Selanjutnya, pada 17.30 WIB korban terbangun dan keluar rumah. Mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Kedua tersangka akhirnya diamankan pada Kamis (16/2). Sehari setelahnya lalu dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (1) keempat e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Saat ditanyai awak media, tersangka AF mengaku telah melancarkan aksinya sejak Agustus 2022. Dia bersama IF menjual barang hasil curiannya dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Selama ini (melancarkan aksi) di Jogjakarta dan luar kota," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News