Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka tergolong profesional. Terbukti hanya membutuhkan waktu 6 menit untuk beraksi di kediaman Jaksa KPK. Tercatat keduanya beraksi di rumah Jalan Arjuna Wirobrajan Kota Jogja dari 09.39 WIB hingga 09.45 WIB.
“SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga tersangka JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” jelasnya ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda DIJ, Selasa (3/1).
Saat ditanya tentang keberadaan barang bukti laptop dan harddisk ekstenal, Nuredy menegaskan masih proses penyidikan. Termasuk keberadaan barang - barang yang dicuri oleh kedua pelaku. Hanya saja, pelaku, lanjutnya, mengaku membuang barang bukti di salah satu sungai di Jogjakarta.
Timnya tengah melakukan pencarian terhadap kedua barang bukti tersebut. Tentunya dengan mengandalkan keterangan dari kedua pelaku. Terutama untuk lokasi pasti dibuangnya laptop dan harddisk eksternal.
“Tersangka mengatakan sebagian barang bukti dibuang di wilayah Jogja yaitu di wilayah sungai yang mana sungai tersebut tidak mengetahui tempatnya tapi dia bisa menunjukkan tempatnya nanti akan kami beritahukan,” katanya.
Terkait motif, Nuredy tengah mendalami secara tuntas. Termasuk dugaan terkait penanganan kasus korupsi oleh Jaksa KPK. Diketahui laptop dan harddisk ekternal tersebut berisikan data - data kasus. Terutama yang terkait tuntutan terhadap para pelaku korupsi.
Upaya penyidikan juga bertujuan melacak keberadaan tersangka lainnya. Terutama terkait dugaan kedua pelaku sebagai aktor lapangan. Sehingga ada yang mengarahkan saat beraksi di kediaman Ferdian Adi Nugroho.
“Hubungan dengan kasus korupsi, itu menjadi masukan kami. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada dua tersangka saja juga masih kami dalami,” ujarnya.
Nuredy tak menampik dugaan motif akan mengarah pada kasus korupsi. Terlebih status korban memang seorang Jaksa KPK. Selain itu barang yang dicuri juga berstatus barang inventaris dinas milik KPK.
“Hasil keterangan korban, laptop itu adalah milik dinas inventaris dinas yaitu milik instansi KPK itu menurut keterangan korban yang dituangkan dalam BAP,” katanya.
Kedua tersangka berhasil terlacak di Jakarta pada 1 Januari 2023. Hasil investigasi melacak keberadaan dan menangkap tersangka Syamsul Irawan Putra di Cilincing, Jakarta Utara. Selanjutnya tersangka Jayadi Natsir ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Dari keduanya berhasil diamankan sejumah barang bukti. Meliputi satu set alat pencongkeel pintu dan jendela. Lalu helm dan pakaian yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
“Untuk pasal kami terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegasnya (dwi). Editor : Editor News