Kebijakan yang ditempuh adalah mutasi ke Polresta Sleman. Untuk kemudian berstatus Perwira Pertama (Panma) Polisi non job. Ini juga sebagai upaya melakukan pendalaman atas kejadian peluru nyasar.
“Peristiwa Ngaglik. Propam Polda sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu,” jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (30/12).
Diketahui bahwa balita berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar. Kejadian ini berlangsung di sebuah cafe yang berada di kawasan Ngaglik Sleman Minggu (18/12). Peluru tersebut mengenai kepala belakang dekat otak kecil.
Bersamaan dengan kejadian ini, sempat terjadi kericuhan berjarak 1 kilometer ke selatan dari lokasi jatuhnya peluru. Guna membubarkan kericuhan, personil Polsek Ngaglik memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Nanti kalau misalnya unsur-unsurnya terpenuhi apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin nanti pasti akan dilakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Terkait mutasi, Kapolres Sleman medio 2016 ini juga membenarkan. Sosok personil Polsek Ngaglik itu kini ditarik ke Polresta Sleman. Untuk saat ini tidak menduduki jabatan strategis apapun.
“Iya, yang bersangkutan sudah dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman,” ujarnya.
Pemeriksaan, lanjutnya, selah mengumpulkan keterangan dari 20 orang saksi. Terdiri dari 10 saksi berstatus warga sipil. Sementara sisanya berstatus polisi.
Proyektil dari hasil pemeriksaan juga identik proyektil organik senjata Polri. Inipula yang menjadi pertimbangan menerapkan mutasi. Sekaligus mendalami proses pemeriksaan terhadap personil Polsek Ngaglik.
“Kalau Kapolres (Kapolresta Sleman) bilang identik, hasilnya sudah keluar, kalau memang dari anggota secara saintifik sudah dinyatakan itu identik berarti ya memang dari pemilik anggota itu. Senjatanya revolver,” katanya.
Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memastikan jenisnya. Ini karena belum ada keputusan final dari pemeriksaan. Walau begitu Yuliyanto tetap menjabarkan jenis-jenis sanksi. Baik untuk sanksi kode etik atau sanksi pelanggaran disiplin.
“Kita belum belum menyimpulkan apakah ini melanggar kode etik atau melanggar disiplin. Nah nanti kalau kode disiplin saksinya bisa demosi penurunan pangkat atau patsus kalau etika bisa PDH, bisa PTDH, bisa minta maaf, bisa mengikuti ulang pendidikan.” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News