Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan awalnya korban bersama adiknya dari Kulonprogo hendak menuju ke daerah Caturtunggal, Sleman. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan oleh dua orang yang tidak dikenal.
Keduanya berusaha untuk mengambil motor korban dengan alasan korban telah menunggak pembayaran. Tak lama, datang lagi seorang rekan pelaku yang juga berusaha melakukan penarikan kendaraan milik korban.
"Kemudian kendaraan tersebut dipertahankan oleh pihak korban sehingga menimbulkan emosi oleh para tersangka, kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Jumat (2/12).
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan melakukan pelaporan di Polda DIJ. Kepada petugas RK mengaku sebagai seorang debt collector di salah satu perusahaan swasta.
RK kini mendekam di tahanan Polda DIJ. Sementara dua DC lainnya masih akan didalami peran dan keterlibatannya.
"Tersangka RK dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Usai kejadian ini, Polda DIJ akan gencar melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan debt collector yang ada. Nuredy meminta masyarakat lebih kritis. Utamanya saat ada upaya penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Edy meminta masyarakat tidak takut. Apabila ada penarikan, terlebih dahulu meminta debt collector menunjukkan sejumlah berkas. Misalnya, surat kuasa penahanan dari perusahaan pembiayaan, sertifikat profesi penagihan dan penarikan, serta fotokopi akta jaminan fidusia.
"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut. Kami Polda DIJ tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap penarikan-penarikan atau penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News