Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Raih Untung, Duet Ichtiar dan Endro Jual Solar Subsidi Seharga Industri 

Editor News • Rabu, 19 Oktober 2022 | 03:23 WIB
DEMI CUAN : Kapolres Bantul AKBP Ihsan tengah menginterogasi dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar di komplek Mapolres Bantul, Selasa (18/10). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
DEMI CUAN : Kapolres Bantul AKBP Ihsan tengah menginterogasi dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar di komplek Mapolres Bantul, Selasa (18/10). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Duet Ichtiar Syam Khadafi, 35 dan Endro Saputro, 45, merugikan negara ratusan juta. Duo komplotan ini menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar selama berbulan-bulan. Modusnya membeli BBM solar seharga subsidi Rp. 6.800, - dan dijual seharga Rp. 10 ribu hingga Rp. 11 ribu.

Aksi ini akhirnya bisa dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bantul, Jumat dini hari (14/10). Berawal dari laporan masyarakat. Berupa kecurigaan mondar-mandirnya kendaraan Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda di sejumlah SPBU kawasan Pleret Bantul.

"Masyarakat curiga kendaraan bolak-balik dan mengisi solar dalam jumlah banyak. Lalu kami foto dan ikuti, ternyata didalam mobil itu ada tangki modifikasi dengan kapasitas 500 liter," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Selasa (18/10).

Untuk menghindari kecurigaan, keduanya beraksi dini hari. Tepatnya saat aktivitas SPBU tidak terlalu ramai. Sehingga aksinya tidak mencuri perhatian pengguna kendaraan bermotor lainnya.

Kedua kendaraan, lanjutnya, beroperasi secara terpisah. Sehingga total bisa menampung sebanyak 1.000 liter solar subsidi. Untuk kemudian dibawa ke sebuah bak penampungan skala besar.

"Kami ikuti sampai rumah yang jadi gudang. Kami menemukan dua kendaraan tadi yang selama kegiatan menggunakan ini. Sudah dimodifikasi yang sebelumnya daya tampung 20 sampai 30 liter dimodif menjadi 500 liter," katanya.

Uniknya dalam beraksi, duet Ichtiar dan Endro tidak setiap hari. Keduanya secara berkala melakukan tiga hari sekali. Tepatnya saat shift jaga SPBU adalah sosok yang ikut bekerjasama.

Untuk sekali mengisi, kedua tersangka memberikan tip Rp. 20 ribu hingga Rp. 30 ribu kepada oknum petugas SPBU tersebut. Sehingga aksi berlangsung lancar tanpa ada peringatan ataupun larangan.

"Pada saat yang bersangkutan (oknum pegawai SPBU) naik piket shiftnya pelaku baru melakukan aksi. Tiga hari sekali melakukan aksi. Sudah tiga bulan seperti ini," ujarnya.

Solar subsidi selanjutnya dijual ke pelaku industri di Kabupaten Bantul. Untuk temuan ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Terlebih terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Atas aksinya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan dendanya paling banyak Rp. 60 miliar," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News
#Modus tangki mobil #BBM Subsidi #Penyalahgunaan BBM subsidi #solar subsidi #polres bantul