Para pelaku diketahui melakukan penganiayaan hingga penusukan. Korbannya berjumlah 5 orang, yakni LS dengan luka tusuk pada pinggang kiri, DP mengalami luka tusuk lengan kiri atas dan RRP mengalami memar di pipi serta nyeri di bagian rahang. Adapula DAM yang mengalami nyeri bagian dada serta LI dengan luka tusuk perut.
KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin menjelaskan kejadian bermula saat korban RRP mendapati gerombolan pelaku sedang mendengarkan musik dengan volume yang kencang. Merasa terganggu, akhirnya RRP meminta volume musik untuk dikecilkan.
"Salah satu pelaku lantas menjawab dengan kalimat Kecilin sendiri. RRP akhirnya mengecilkan sendiri volume musik tersebut. Namun pelaku merasa tersinggung dan terjadilan cekcok," jelasnya saat rilis kasus di lobi Mapolresta Sleman, Jumat (7/10).
Pelaku LS lalu mendorong RRP. Setelah itu LS, DP dan DAM datang mencoba untuk melerai. Alhasil justru terjadi percekcokan antara kedua kelompok.
Ditengah-tengah keributan tersebut terjadi upaya pemukulan, penendangan dan penusukan kepada kelompok korban. Tiga dari lima korban mengalami luka tusukan.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama memukul dan menusuk korban menggunakan sajam jenis pisau dapur sekira 20 centimeter," katanya.
Kanit 1 Jatanras Polresta Sleman Ipda Decky Erlando menjelaskan pisau dapur diambil oleh pelaku AN di dalam kos. Usai diambil, pisau tersebut kemudian disabetkan ke arah korban.
Setelah itu 4 korban lari ke arah timur dan dikejar oleh 3 pelaku. Saat mengejar korban AN memberikan pisau kepada HY. HY kemudian mengejar korban sampai ke pertigaan jalan berjarak 20 meter.
"HY lantas menusuk korban," ujarnya.
Tersangka AN dan LS berhasil diamankan pada 28 September 2022. Sementara HY sempat kabur dan berhasil ditangkap pada 4 Oktober 2022.
"Para pelaku dikenai pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News