Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Janjikan Lolos PNS, Oknum DPRD Bantul Minta Uang Rp. 475 Juta

Editor News • Senin, 3 Oktober 2022 | 23:29 WIB
TEGA : Oknum anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko menipu dengan modus menjanjikan mengisi PNS di Pemkab Bantul. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TEGA : Oknum anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko menipu dengan modus menjanjikan mengisi PNS di Pemkab Bantul. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) ditangkap Ditreskrimum Polda DIJ. Dasarnya adalah kasus kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul. Korbannya saudara hingga mantan Guru SD-nya.

Wadirreskrimum Polda DIJ AKBP TRI Panungko menuturkan kejadian berawal 28 Oktober 2019. Saat itu pelapor atas nama inisial HS mendatangi kediaman tersangka Enggar di Sewon, Bantul. Kaitannya adalah lowongan PNS P3K Pemkab Bantul.

"Kronologi pada tanggal 25 Oktober 2019 anak dari pelapor ditawari pekerjaan sebagai PNS P3K di Kabupaten Bantul selanjutnya pelapor dipertemukan dengan tersangka ESJ yang menyampaikan bahwa bisa membantu meloloskan sebagai PNS dibagian P3K," jelasnya saat rilis kasus di Gedung Anton Sujarwo Polda DIJ, Senin (3/10).

Saat itu Enggar memberikan syarat sejumlah nominal uang. Berupa pembayaran sebesar Rp. 75 juta. Pembayaran dilakukan lewat perantara kepada pelaku.

Setelah pembayaran, korban menerima kuitansi pembayaran pada 28 Oktober 2019. Pasca pembayaran, pelapor mempertanyakan proses seleksi PNS. Ini karena korban mendapatkan informasi bahwa tak ada formasi PNS P3K Pemkab Bantul untuk 2019.

"Pelapor merasa ditipu dan ketika pelapor melakukan klarifikasi dan kembali uang tersebut tersangka selalu berbelit-belit, susah untuk ditemui dan tidak mengembalikan uang tersebut," katanya.

Tak berhenti disini, korban lain atas nama inisial Su juga melaporkan Enggar. Laporan polisi masuk 24 Maret 2022 untuk modus yang sama. Berupa menjanjikan diterima sebagai PNS dengan pembayaran sejumlah uang.

Transaksi, lanjutnya, berlangsung di kediaman Enggar pada 4 November 2022. Korban menyetorkan uang sejumlah Rp. 50 juta. Setelahnya korban mendapatkan kuitansi ditandatangani Enggar. Adapula surat atas nama Kepala BKPSDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bantul.

"Korban mendapatkan info tersangka bisa memasukan CPNS. Tersangka meminta uang sebesar Rp. 250 juta dan harus membayar DP sebesar Rp. 50 juta," ujarnya.

Korban, lanjutnya, mengirimkan nomor tes CPNS kepada tersangka Enggar. Lalu direspon bahwa formasi yang diincar kosong. Pada 4 November 2018, korban dan anaknya mendatangi kediaman Enggar dan menyerahkan uang muka Rp. 50 juta dan ijazah anak korban.

Hingga sampai adanya informasi pengumuman CPNS pada Desember 2018 dan Maret 2019, nama anak korban tak muncul. Setelahnya korban pada 1 Juni 2019 mendatangi rumah tersangka Enggar. Guna meminta pengembalian uang muka.

"Namun hanya Ijazah saja yang diberikan dan uang Rp. 10 juta dan sisanya sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan," katanya.

Laporan ketiga masuk 24 Maret 2022 atas nama korban inisial AS. Waktu kejadian 16 Januari 2018. Modusnya masih sama yaitu menawarkan posisi PNS kepada korban. Kali ini adalah formasi jabatan Guru Kelas Ahli Pertama.

Korban atas nama AS mempercayakan anaknya melalui tersangka Enggar. Sebagai kompensasi, tersangka meminta uang sebanyak Rp. 250 juta. Sebagai uang muka korban membayar sejumlah Rp. 150 juta.

"Sama, setelah uang disetor ternyata tidak diterima PNS. Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Masing-masing ancaman hukuman 4 tahun," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News
#calo PNS #penipuan CPNS #Oknum DPRD Bantul #Ditreskrimum Polda DIJ