Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Jujur Laporkan SPT, Dua Wajib Pajak Rugikan Negara Rp. 97 Miliar

Editor News • Kamis, 22 September 2022 | 22:20 WIB
TAK JUJUR : Sebagian barang bukti kasus pelaporan SPT pajak tak jujur milik tersangka HP dan PT. JPM yang ditampilkan di Kantor Kanwil DJP DIJ, Kamis (22/9). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TAK JUJUR : Sebagian barang bukti kasus pelaporan SPT pajak tak jujur milik tersangka HP dan PT. JPM yang ditampilkan di Kantor Kanwil DJP DIJ, Kamis (22/9). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Jogjakarta (Kanwil DJP DIJ) berhasil merampungkan penyidikan atas kasus pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Tepatnya dari tersangka inisial HP dan PT. JPM. Total kerugian negara akibat dua tersangka ini mencapai sekitar Rp. 97 Miliar.

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Untuk tersangka HP dalam kurun waktu Januari hingga September 2016. Sementara PT. JPM dari Oktober 2016 hingga Desember 2017.

"Dari tersangka HP mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.526.419.576,00. Untuk PT. JPMn mencapai Rp. 46.782.765.918,00," jelas Plt Kepala Kanwil DJP DIJ Slamet Sutyanto saat rilis kasus di Kantor Kanwil DJP DIJ, Kamis (22/9).

Dari kedua tersangka penyidik Kanwil DJP DIJ menahan sejumlah barang bukti. Untuk tersangka HP disita uang tunai senilai Rp. 13 Juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp. 45 Miliar, jam tangan sebanyak 9 unit, tas mewah sebanyak 32 unit. Adapula kendaraan bermotor roda dua senilai Rp. 40 Juta.

Dari tersangka PT. PJM, Kanwil DJP DIJ berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 12 Miliar. Adapula perhiasan, aset tanah dan bangunan senilai Rp. 30,7 Miliar. Terakhir adalah kendaraan roda empat senilai Rp. 358 juta.

"Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian penyidikan berlanjut pada tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIJ kepada Kejaksaan," katanya.

Aset kedua tersangka, lanjutnya, diamankan bersamaan dengan penyerahan berkas P-21. Untuk kemudian menjadi pemulihan kerugian pendapatan negara. Upaya ini sendiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Slamet menegaskan PPNS Kanwil DJP DIJ telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j.

"Isinya adalah dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak. Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," ujarnya.

HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Pengenaan tersangka untuk PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIJ Sri Kuncoro menambahkan saat ini proses penyidikan sudah lengkap atau P21. Terkait dengan aset yang disita, barang bukti tersebut dapat menjadi pengurang dari putusan pengadilan nantinya. Sistemnya dengan lelang untuk pengembalian kerugian negara.

"Barang bukti ini nanti bisa menjadi pengurang dari putusannya. Meskipun sudah dihitung oleh DJP, nanti ada fakta persidangan, yang diputuskan hakim berapa, itu nanti yang akan dibayarkan wajib pajak. Kalau uang tunainya tidak cukup, nanti barang bukti lainnya akan dilelang," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#SPT tak jujur #Kanwil DJP DIJ #SPT pajak Jogja #wajib pajak