Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunakan Kunci Palsu, AP Gondol  1 Unit Motor

Editor News • Kamis, 25 Agustus 2022 | 01:38 WIB
PELAKU TUNGGAL : Polisi menggiring tersangka curanmor insial AP, 25 saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
PELAKU TUNGGAL : Polisi menggiring tersangka curanmor insial AP, 25 saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Unit Reskrim Polsek Umbulharjo berhasil menangkap AP, 25, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sorosutan Nomor 46, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Pencurian berlangsung sekitar 20.00 WIB pada 8 Agustus 2022.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan pencurian terjadi saat korban masuk ke kamar kos. Kendaraan lantas diparkirkan dan dalam posisi tidak dikunci stang. Tak berselang lama korban tidur.

"Pada malam harinya, pada saat yang bersangkutan (korban) mau keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada. Setelah itu korban membuat laporan ke Polsek Umbulharjo," jelasnya saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8).

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan warga di sekitar TKP sempat mengenali ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya mengerucut kepada tersangka AP. Pihaknya lantas mencari dan mendalami informasi tentang keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan saat AP hendak perjalanan pulang menuju Purworejo, Jawa Tengah. Usai ditangkap dan diinterogasi, motor curian AP ternyata telah dijual di daerah Maguwoharjo, Sleman.

Dari hasil penjualan ini, AP mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Sebesar Rp 800 ribu telah digunakan, sementara sisanya disita pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban, sehingga dia mengetahui keseharian korban. Yang mana setelah korban lengah, pelaku kemudian mengambil kendaraan motor tersebut," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, AP menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor. Nuri memastikan motifnya murni karena ekonomi. Hal ini mengingat AP seorang pengangguran dan tidak ada pemasukan setiap harinya.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#curanmor kos #modus kunci palsu #Unit Reskrim Polsek Umbulharjo