Humas PN Kota Jogja Heri Kurniawan menuturkan berkat perkara dikirim langsung oleh KPK. Untuk saat ini masih ada satu terdakwa atas nama Oon Nusihono. Atas kasus pemberian suap perijinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
"Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum. Tapi untuk penahanan belum tahu, ditujukan di sini atau di mana karena dari sini enggak bisa lihat. Diberkas tidak terlihat karena saya baru baca di SIPPnya," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/8).
Heri menuturkan Pasal yang didakwakan tentang tindak pidana korupsi. Tepatnya Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahunan 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Disini intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT. Orient Java Property tentang izin IMB," katanya.
Terhadap kehadiran Oon saat sidang, Heri belum bisa memastikan. Namun besar kemungkinan berlangsung secara daring. Ini sesuai dengan tata cara peradilan selama pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, PN Kota Jogja juga belum mengetahui lokasi penahanan Oon. Informasi sementara masih berada di tahan KOK. Apabila berada di Jakarta maka sidang dipastikan secara daring.
"Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online karena dia ditahan dimana juga tidak tahu dimana ini. Kalau di KPK sana berarti online," ujarnya.
Untuk saat ini, Heri memastikan berkas yang masuk adalah milik Oon. Sementara itu nama Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti belum ada. Dia tak bisa menjawab tentang nama mantan Wali Kota Jogja 2 periode ini.
"(Berkas Haryadi Suyuti) belum baru satu. Dikelompok yang ini, yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," katanya. (Dwi) Editor : Editor News