Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Terdakwa Kekerasan Jalanan Gedongkuning Mengadu ke ORI DIJ

Editor News • Kamis, 21 Juli 2022 | 04:55 WIB
SALAH TANGKAP : Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus kekerasan jalanan di Gedongkuning Yogi Zul Fadli mendatangi kantor ORI Perwakilan DIJ, Rabu (20/7). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
SALAH TANGKAP : Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus kekerasan jalanan di Gedongkuning Yogi Zul Fadli mendatangi kantor ORI Perwakilan DIJ, Rabu (20/7). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Dua kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan jalanan yang terjadi di Gedongkuning beberapa waktu lalu mendatangi kantor ORI Perwakilan DIJ, Rabu (20/7). Ini dilakukan untuk melaporkan adanya dugaan mal administrasi atas penangkapan Andi, salah satu terdakwa.

Salah satu kuasa hukum Andi Yogi Zul Fadli menilai pihak kepolisian salah tangkap. Selain itu, adapula indikasi kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Syarat-syarat formil seperti surat penangkapan dinilai tak dipenuhi. Akses pendampingan atau bantuan hukum juga ditutup.

"Hari ini kami datang ke ORI melengkapi data dan menyampaikan beberapa bukti. Kami berharap ORI bisa menindaklanjuti aduan kami," jelasnya saat ditemui di kantor ORI Perwakilan DIJ, Rabu (20/7).

Yogi mengatakan saat ini proses persidangan telah memasuki putusan sela. Minggu depan, akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Dia menilai, keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum ditolak oleh hakim.

Yogi mengaku, keterbatasan waktu menjadi alasan pihaknya baru melakukan pelaporan ke ORI Perwakilan DIJ. Disatu sisi pihaknya juga tidak sempat melakukan pra peradilan.

"Ketika ditangkap, hanya beberapa waktu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya berselang satu minggu sudah dilimpahkan lagi ke pengadilan," katanya.

Kepala ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak kepolisian terkait aduan kuasa hukum terdakwa. Dia berkomitmen untuk melakukan penelusuran. Termasuk tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam kesempatan ini, ORI Perwakilan DIJ akan fokus pada proses pelayanan publik. Sementara terkait proses hukum bukan menjadi wewenang lembaganya.

"Kita akan menelusuri lagi seperti kekerasan yang dibantah kepolisian. Ini memang yang kemudian ada informasi baru terkait soal kekerasannya itu misalkan para tersangka bercerita sempat merasa ditodong pistol. Itu akan kita dalami lagi," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#klitih Gedongkuning #Maladministrasi hukum #Yogi Zul Fadli #kriminalitas jalanan #ORI Perwakilan DIJ #aksi kekerasan jalanan