Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahgunaan Obat Keras di Jogja Marak, Transaksi Lewat Ekspedisi dan COD

Editor News • Rabu, 13 Juli 2022 | 00:56 WIB
LACAK : Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Deni Irwansyah menjelaskan modus peredaran Narkotika di Jogjakarta didominasi bertemu langsung dan menggunakan jasa ekspedisi. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
LACAK : Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Deni Irwansyah menjelaskan modus peredaran Narkotika di Jogjakarta didominasi bertemu langsung dan menggunakan jasa ekspedisi. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Beberapa kasus tindak pidana peredaran obat keras ditemukan di wilayah Kota Jogja. Terakhir, Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap tindak pidana peredaran psikotropika dan obat keras jenis Yarindo. Tersangka yang berhasil diamankan insial MK dengan barang bukti 200 butir obat psikotropika dan 2.000 butir Yarindo.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Deni Irwansyah menjelaskan MK bertransaksi secara langsung dengan pembelinya. Lokasinya di sekitaran tempat tinggal MK. Metodenya dengan menjual dalam paket hemat. Jumlahnya bervariasi, mulai dari 5 butir hingga 10 butir dalam satu kemasan kecil.

“Sudah dipecah, sudah paket-paket kecil. Ada yang isi 5, isi 10. Biasanya ketemu orang, bertransaksi, memberikan barang, dan pengedar mendapatkan uang. Ataupun melalui cara-cara yang mereka tentukan sendiri,” jelasnya saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (12/7).

Selain bertransaksi secara langsung, adapila peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Kebanyakan alamat tak ditulis secara rinci, sehingga kurir hanya bisa mengandalkan nomor kontak yang tercantum di dalam paket tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas ekspedisi, data mengenai barang yang dikirim dimanipulasi. Obat keras yang diedarkan melalui ekspedisi juga tidak dalam jumlah yang besar. Ini untuk menghindari kecurigaan petugas pengantar paket.

“Biasanya alamat tidak spesifik. Tidak menyebut nama jalan, jadi secara umum saja. Tidak rinci, seolah-olah disamarkan. Hanya mengandalkan nomor telepon yang bisa dihubungi,” katanya.

Deni mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat keras secara sembarangan. Penggunaan obat keras harus disertai dengan resep dokter. Penyalahgunaan akan menstimulasi kerja saraf dan mengakibatkan kerusakan saraf, otak dan otot.

Mengonsumsi obat keras juga dinilai adiktif atau menyebabkan kecanduan. Jika tak terkontrol, ini akan menyebabkan terjadinya over dosis. Efek terburuk adalah nyawa melayang.

“Pada saat saraf ini distimulan, menjadi bekerjanya lebih. Otomatis, secara tidak langsung butuh rileks, butuh istirahat. Apabila ini dikonsumsi lagi, akan dipaksa kerja,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras. Tak bekerja sendiri, Satresnarkoba Polresta Jogja juga bekerjasama dengan pihak lainnya seperti pemeritah daerah dan BNN.

"Undang-undang kesehatan sudah ada. Peran serta masyarakat juga harus kita libatkan. Kalau untuk kasus ini, tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Satresnarkoba Polresta Jogja #pil trihexyphenidyl #pil yarindo #narkotika Jogjakarta #obat keras