Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan pelaku sakit hati lantaran korban sering mengejek dan mengolok-olok terkait hubungan tersangka dengan seorang perempuan. Kejadian bermula pada Selasa (12/4), saat DNK mengajak seorang saksi berinisial S untuk mencoret-coret rumah korban. Namun saat hendak ditemui, saksi S tak bisa dihubungi.
"Selanjutnya hari Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka mendatangi rumah saksi. Sesampainya di sana, tersangka menendang korban dan korban sempat menangkis. Tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam lalu menusukkan ke dada dua kali dan tangan dua kali," jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Selasa (20/4).
Dia menambahkan, senjata tajam milik tersangka mengenai jantung dan paru-paru korban. Hal ini membuat korban meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Usai melakukan penusukan, tersangka lantas melarikan diri.
"Kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 April 2022 sekira pukul 23.45 WB, DNK alias WW berada di Kasihan, Bantul. Selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian. Diantaranya pakaian korban, kursi bambu, dan kendaraan sepeda motor sebagai alat tersangka untuk melarikan diri.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 353 ayat 3. Adapun ancaman pidananya 20 tahun penjara," tegasnya. (isa/Dwi) Editor : Editor News