Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kelabuhi, Modus Legalitas Aplikasi Pinjol

Editor News • Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:42 WIB
MODUS LEGALITAS : Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Arif Rahman menuturkan pinjol ilegal menggunakan modus legalitas. Satu aplikasi pinjol legal sebagai tameng 23 aplikasi pinjol ilegal. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
MODUS LEGALITAS : Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Arif Rahman menuturkan pinjol ilegal menggunakan modus legalitas. Satu aplikasi pinjol legal sebagai tameng 23 aplikasi pinjol ilegal. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Arif Rahman menuturkan perusahan pinjol ilegal menggunakan modus legalitas. Dengan memanfaatkan satu aplikasi pinjol legal sebagai tameng. Sementara di belakangnya ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi.

Arif memastikan ke 23 aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk aplikasi yang digunakan oleh korban TM. Sehingga bisa dipastikan operasional harian tidaklah resmi.

"Dari catatan, kami dapatkan 23 aplikasi, semuanya tidak terdaftar di OJK. Ada satu aplikasi untuk kelabuhi seakan legal. Satu aplikasi terdaftar di OJK yaitu One Hope," bebernya ditemui di lokasi penggrebekan kantor pinjol ilegal, Kamis malam (14/10).

Terkait nasib para karyawan, Arif menegaskan masih dalam pemeriksaan. Seluruhnya dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait dibawa ke Polda Jabar, Arif belum bisa menjawab.

"Mohon waktu ini rilis awal TKP. Malam ini olah TKP dulu maksimal belum bisa memberikan penjelasan secara mendalam dan detil," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#Polda Jawa Barat #penggrebekan kantor pinjol jogjakarta #pinjol ilegal #Polda DIJ #teror pinjol