Arif memastikan ke 23 aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk aplikasi yang digunakan oleh korban TM. Sehingga bisa dipastikan operasional harian tidaklah resmi.
"Dari catatan, kami dapatkan 23 aplikasi, semuanya tidak terdaftar di OJK. Ada satu aplikasi untuk kelabuhi seakan legal. Satu aplikasi terdaftar di OJK yaitu One Hope," bebernya ditemui di lokasi penggrebekan kantor pinjol ilegal, Kamis malam (14/10).
Terkait nasib para karyawan, Arif menegaskan masih dalam pemeriksaan. Seluruhnya dimintai keterangan oleh penyidik. Terkait dibawa ke Polda Jabar, Arif belum bisa menjawab.
"Mohon waktu ini rilis awal TKP. Malam ini olah TKP dulu maksimal belum bisa memberikan penjelasan secara mendalam dan detil," katanya. (Dwi) Editor : Editor News