Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Betah Anak Tiri Rewel, GY Sundut Dengan Bara Api

Editor News • Rabu, 6 Oktober 2021 | 00:47 WIB
TAK PUNYA HATI : GY tega menyudut anak tirinya, NF dengan bara api. Alasannya bayi berusia 2,5 tahun tersebut rewel. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TAK PUNYA HATI : GY tega menyudut anak tirinya, NF dengan bara api. Alasannya bayi berusia 2,5 tahun tersebut rewel. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Tak betah karena anak tirinya rewel, GY, 24, tega menyudut api. Aksi ini berlangsung saat bayi berinisial NF, 2,5, sedang tidur bersama ibunya yang juga istri GY. Saat terlelap inilah GY menyundutkan lidi dengan ujung bara api ke tubuh korban.

Aksi kejam ini membuat NF menangis kencang. Tak selang lama, ibunya, RFS terbangun dari tidurnya. Perempuan ini juga sempat melihat tersangka GY sedang memegang lidi dengan ujung bara api.

"Ibu korban langsung memukul tangan tersangka yang memegang lidi api. Bayi usia 2,5 tahun itu langsung dibawa ke rumah neneknya," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (5/10).

RFS, lanjutnya, juga melihat sejumlah luka di tubuh anaknya. Mulai dari 2 luka di bibir atas dan bawah. Adapula luka sundutan api di kaki bayi. Walau tertangkap basah, awalnya pelaku tak mengaku atas tindakannya.

Merasa tindakan suaminya kelewat batas, RFS langsung melaporkan GY ke Unit PPA Satreskrim Polres Sleman. Dari penyidikan dari diketahui bahwa keduanya adalah pasangan suami istri yang sah. Aksi penganiayaan berlangsung di kediamannya di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Alibinya merasa jengkel karena anaknya rewel, kemudian lakukan hal tersebut kepada anak tirinya. Untuk GY dan RFS ini pasangan suami istri sah. Usia pernikahan 1 tahun," katanya.

Dalam melakoni aksinya, GY terlebih dahulu membakar ujung lidi. Saat sudah menjadi bara, tersangka langsung menyundutkan ke tubuh NF. RFS juga sempat melihat korek gas tergeletak dari tempat tidur.

Akibat aksi kejamnya ini, GY dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Dikuatkan pula dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004. Berbicara tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 3 tahun," tegasnya. (dwi) Editor : Editor News
#Kriminal #ayah tiri sundut api #polres sleman #Jogjakarta