Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Nilai Ijasah Palsu , Bukti Baru Anak dari si Pelapor adalah WNA

Editor News • Kamis, 9 September 2021 | 13:34 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA- Pengadilan Negeri Sleman menggelar lanjutan kasus pemalsuan nilai ijasah di Yogyakarta Independent School (YIS) dengan terdakwa Supriyanto ,40. Perkara tersebut bernomor 288/Pid.B/2012/PN Sleman. Diketahui, Supriyanto bekerja sebagai bendahara sekolah.

Kronologi perkara bermula saat nilai ijasah mata Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta PPKN belum ada untuk siswa SD yang lulus tahun 2015/2016, termasuk siswa Adelia Monique Kirana Ebener. Kejadian itu terjadi pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2016 sekira jam 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto mengatakan di tengah perjalanan sidang perkara dugaan ijasah palsu, keterangan terdakwa Supriyanto sama dengan apa yang disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya. Tidak pernah ada peristiwa menyuruh dari Supriyanto seperti yang ada dalam BAP dan dakwaan Jaksa.

Berbeda dalam keterangan yang ada di BAP, Supriyanto menyatakan tidak pernah menyuruh kepada Anna Indah Sylvana atau kepada Hana untuk memasukkan nilai," jelasnya di PN Sleman, Kamis (9/9).

"Dia Supriyanto hanya membawa ijasah yang sudah ada nilainya Anna Indah Sylvana dan Hanna kepada Ibu Tri Hadianti, sebagai Kepala Sekolah SD Karitas," ujarnya.

Odie mengatakan perkara ini sudah terang-benderang, tidak ada peristiwa hukum menyuruh memasukkan nilai palsu ke dalam ijasah. Ia juga mengatakan dalam keterangan terdakwa, Supriyanto mengaku tidak ada konfrontir saat penyidikan. "Ini fatal. Keadilan Supriyanto benar-benar dirampas oleh sebuah alasan atas nama hukum," tuturnya.

Dalam persidangan ini, Odie juga menyampaikan bukti baru bahwa AE, anak dari si pelapor adalah WNA, warga negara asing Swiss. "Alasan dari si pelapor itu buat laporan itu bohong. Laporan dibuat secara prematur tanpa alasan yang tepat dan kuat. Ini pelajaran buat penyidik dan kejaksaan untuk hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa," ujarnya.

Dengan penyerahan bukti anak si pelapor bukan WNI, Odie mengatakan bahwa sekolah tidak ada kewajiban memberikan  pelajaran agama dan PPKN. "Hari saya serahkan surat pernyataan dari orangtua AE bahwa anaknya WNA dan fotokopi passpornya. Ini penipuan oleh pelapor bahwa anaknya WNA. Kami juga akan buat laporan kepada pelapor," ucapnya.

Untuk langkah ke depan, Odie mengatakan pihaknya akan melaporkan Anna Indah Sylvana yang membuat keterangan palsu dan Orin Stepney, yang mengaku tidak tahu tentang ijasah itu, padahal ia yang tandatangani. "Kalau orang salah hukum lah seberat-beratnya, tapi kalau nggak salah jangan jadikan korban," ucapnya.  (sky)

 

  Editor : Editor News
#YIS #PN sleman