Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pembacokan di Mergangsan Menyerahkan diri

Editor News • Jumat, 13 November 2020 | 01:15 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Salah satu pelaku kejahatan jalanan yang membacok korban Aldi Muhammad Saputro dan Kukuh di Jalan Menukan, Kecamatan Mergangsan, Selasa  (10/11) lalu berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Pelaku bernama Muhammmad Ilham Harvin Apriliyansyah (MIH) alias Siho, 21, warga Kecamatan Sewon, Bantul.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menjelaskan, tersangka menyerahkan diri setelah diantar oleh orang tuanya ke Polsek Mergangsan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (10/11) dini hari sekitar pukul 00.30 di Jalan Menukan Mergangsan. Tri menuturkan, saat itu kedua korban bersama 14 temannya jalan-jalan ke Alun-alun Utara usai menjenguk temannya yang sakit.

"Usai menjenguk, korban bersama rombongan jalan-jalan di Alun-alun Utara. Setelah itu, rombongan pulang ke rumah masing-masing," jelasnya, Kamis (12/11).

Sesampainya di Jalan Menukan, lanjut Tri, kedua korban dipepet oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Korban ditanya ‘orang mana?’ dan kedua tersangka langsung membacok kedua korban mengenai bahu kiri dan lengan kiri. 

Usai membacok, kedua tersangka langsung melarikan diri. Rombongan korban yang melihatnya berusaha mengejar tersangka namun kehilangan jejak.

"Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek Mergangsan. Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, dan memeriksa beberapa saksi," tambah Kompol Tri.

Dari hasil penyelidikan, petugas langsung mengetahui identitas pelaku. Namun saat petugas mendatangi rumah tersangka ternyata tidak ada. 

Kurang dari 1x24 jam, tersangka MIH menyerahkan diri ke Polsek Mergangsan dengan diantar orang tuanya. Sedangkan satu tersangka lagi yang sudah dikantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran.

"Tersangka MIH kami kenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," jelas Kompol Tri. (sky/tif)I Editor : Editor News
#Pembacokan #Polsek mergangsan #Kejahatan Jalanan