Penyewa adalah Eko Yuli Setiawan. Kepada korbannya, pelaku mengaku bernama Albert Yacub. Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku berpura-pura menjadi bos kontraktor. Alibinya pergi ke Jogjakarta dan Semarang untuk melihat lokasi proyek.
"Pelakunya serangkaian kelompok berjumlah 6 orang. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Modusnya menyewa mobil lalu diberi rendaman kecubung yang dituang ke kopi agar korban mabuk," jelas Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (13/8).
Kejadian ini berlangsung bulan lalu tepatnya (5/7). Pelaku Eko menyewa Toyota Alphard B 2871 SIO beserta supirnya, Yusa. Setibanya di Jogjakarta, pelaku sempat menginapkan korban di salah satu hotel kawasan Kota Jogja.
Malam harinya atau pukul 22.00, tersangka Eko memberikan kopi kepada korban Yusa. Usut punya usut minuman ini telah dicampur air rendaman kecubung. Efeknya dapat membuat peminumnya pusing, mual hingga mabuk.
"Setelah meminum kopi tersebut, korban merasa pusing. Kemudian esok harinya pada hari Senin (6/7) pukul 12.00 tersangka mengajak korban ke Semarang. Karena masih merasa pusing, korban tidak bisa menyupir dan digantikan oleh tersangka," katanya.
Perjalanan ini ternyata hanya modus semata. Sambil mengulur waktu, tersangka Eko menunggu kedatangan komplotannya. Lalu memutuskan untuk kembali ke Jogjakarta pukul 18.00.
Mendekati perbatasan Magelang Sleman, pelaku sempat transit ke SPBU di kawasan Salam Magelang. Ditempat inilah datang dua tersangka lainnya. Tak hanya itu, sebuah mobil berisikan tiga anggota lainnya juga membututi dari belakang.
"Setibanya di daerah Tempel, korban dipaksa keluar dari mobil dan terjadilah pencurian dengan kekerasan. Setelahnya mobil dibawa kabur ke wilayah Malang. Berhasil kami temukan seminggu setelahnya," ujarnya.
Berdasarkan penyidikan, Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan enam pelaku. Selain Eko adapula Rudi Hartanto, Anggit Septiawan, Achmad Choirudin, Henry Istiyono dan Yusuf Pricahyana. Keenamnya ditangkap dalam rentang waktu dan lokasi yang berbeda.
Atas aksinya ini, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara untuk otak dari aksi ini adalah tersangka Rudi Hartanto.
"Alat bukti yang berhasil kami amankan satu unit Alphard beserta STNK dan kunci. Lalu ada dua buah kecubung. Ngakunya baru kali ini beraksi tapi masih kami dalami," katanya.
Tersangka peracik kopi kecubung Anggit Septiawan mengaku hanya coba-coba. Racikan dia dapatkan setelah membuka tutorial di internet. Bermodalkan pengetahuan bahwa kecubung dapat membuat mabuk dan pusing.
"Idenya dari internet. Kalau buah kecubungnya ambil di pinggir sungai dekat kampung di Semarang. Saya tumbuk lalu campur ke kopi," ujarnya.
Sang bos kontraktor Albert Yacub alias Eko Yuli Setiawan mengaku terpaksa melakoni peran tersebut sebab terlilit utang. Pria yang kesehariannya sebagai supir serabutan ini mendapat tawaran dari Rudi Hartanto.
"Nyamar pakai pakaian bagus, kemeja dan celana kain lalu ngaku bos kontraktor. Keseharian supir biasa serabutan. Tertarik karena untuk bayar utang," katanya. (dwi/tif) Editor : Editor News