Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Periksa 12 Saksi, Ada dari Solo

Administrator • Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:03 WIB
TERUS PERIKSA : Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo didampingi Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto memberikan keterangan. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TERUS PERIKSA : Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo didampingi Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto memberikan keterangan. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SLEMAN – Tidak ada warga yang melapor, tidak membuat kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru Bantul sabtu lalu (13/10) berhenti. Buktinya melalui laporan kepolisian model A, penyidikan tetap berlanjut.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo memastikan penyidikan kasus Pantai Baru Bantul berlanjut melalui laporan model A. Hadi memastikan, langkah ini tetap sah dilakukan. Terlebih tindakan perusakan di Pantai Baru tergolong sebagai tindak pidana. Kepolisian telah mengumpulkan beragam bukti, mulai dari kendaraan, spanduk hingga fasilitas yang dirusak.

“Sudah kami buat laporan model A, mungkin warga masih enggan melapor. Tidak masalah, proses penyidikan tetap berlangsung, apalagi peristiwanya (perusakan) memang ada dan barang bukti sudah terkumpul,” tegasnya, kemarin (18/10).

Perwira menengah tiga melati ini menolak jika dikatakan kepolisian telat bertindak. Pengamanan, lanjutnya, tetap diberlakukan saat acara berlangsung. Hanya saja dalam kejadian ini, para perusak bertindak malam harinya.
Tapi begitu ada informasi perusakan. Setidaknya saat ini ada kendaraan bermotor yang disita. Kendaraan ini diduga menjadi alat transportasi sekumpulan orang yang melakukan perusakan.

“Polisi mendapatkan kendaraan bermotor dan orang yang diduga pulang dari wilayah sana setelah kejadian. Sudah kami mintai keterangan, dan sementara ini statusnya masih sebatas saksi,” jelasnya sambil menambahkan berdasarkan keterangan orang tersebut berasal dari Solo Jawa Tengah.

Saat awal pemeriksaan, polisi mengiterograsi sembilan saksi. Saat ini setidaknya ada tiga saksi baru yang masih dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Orang yang dicurigai sudah ada tapi belum bisa kami sampaikan karena merupakan materi penyidikan,” ujarnya.

Dia memandang aksi perusakan merupakan tindakan melanggar hukum. Dimana menggunakan persepsi sepihak untuk menghakimi sebuah kegiatan. Imbasnya tidak hanya keamanan lingkungan sekitar namun juga stabilitas Jogjakarta.

“Tentang acara yang Pantai Baru saya datang pagi harinya dan tetap berlangsung. Tapi memang formatnya berubah, sajian makanan dibagikan ke pengunjung. Itu murni kegiatan budaya,” pesannya. (dwi/pra) Editor : Administrator
#sedekah laut #hukum #Polda DIJ #POLDA DIY #intoleransi