Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Marak, Pernikahan Dini di Gunungkidul

Editor Content • Kamis, 21 Juli 2022 | 16:29 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA – Kasus pernikahan dini di Gunungkidul terbilang tinggi. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk adanya dua peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum dalam mengantisipasinya. Masing-masing, Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, serta Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah."Keduanya merupakan perda inisiatif dewan yang telah disahkan sejak 2020," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Eri Agustin kemarin (20/7).

Eri menyebut, masih tingginya angka pernikahan dini ini akibat belum maksimalnya sosialisasi aturan-aturan ini ke masyarakat. Perangkat aturan sudah disiapkan, namun sosialisasi di bawah mengenai dampak negatif nikah di bawah umur dinilai belum maksimal.

Eri Agustin mengatakan, setelah membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah, selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Temuan di lapangan, politisi Golkar ini mendorong pihak terkait tentang perlunya sosialisasi sampai ke masyarakat bawah dan pelajar terutama karena secara regulasi sudah diatur."Kami melihat belum optimalnya sosialisasi," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Kabupaten Gunungkidul Muhammad Amirudin mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan guna pencegahan terhadap pernikahan anak. Melalui perangkatnya yang tersebar di sejumlah wilayah ada gerakan menunda pernikahan dini."Namun jika kasusnya telanjur hamil duluan, itu berbeda penanganannya," kata Muhammad Amirudin.

Bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), kolaborasi memberikan pemahaman kepada kasus nikah dini. Fakta di lapangan, pemicu pernikahan di bawah umur cukup kompleks. Mulai dari keinginan orang tua, hingga anak yang memang mengaku sudah siap berumah tangga. Nah, jika tidak 'kecelakaan' atau hamil duluan, petugas meminta kepada keluarga tersebut agar menunda."Karena sesuai dengan aturan memang ada batasan usia menikah," terangnya.

Diketahui, negara mengatur tentang batas usia minimal seseorang bisa melangsungkan pernikahan. Jika batas sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, kini diubah batasnya menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak. Tujuannya adalah supaya calon pengantin siap lahir dan batin pada saat berumah tangga."Jumlah petugas yang melakukan sosialisasi idealnya 70an, kami kurang dari itu," ungkapnya.

Sebelumnya, ada perjanjian kerja sama tentang rencana kerja pencegahan perkawinan usia anak antara Pengadilan Agama Wonosari bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Secara regulasi, juga sudah ada perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2020. (gun/din) Editor : Editor Content
#Gunungkidul