GUNUNGKIDUL - Kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di Gunungkidul masih rendah. Hingga pertengahan 2026, baru 1.416 dari 13.715 kendaraan yang tercatat wajib uji menjalani pemeriksaan. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah risiko kebocoran bahan bakar dan oli kendaraan yang dapat meninggalkan ceceran di jalan dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Edy Suryanta mengatakan, pemeriksaan KIR mencakup sejumlah komponen teknis kendaraan, termasuk saluran dan tutup tangki bahan bakar. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Kita menguji itu juga termasuk mengecek saluran bahan bakar, termasuk tutup bahan bakar,” kata Edy Jumat (16/10).
Baca Juga: Adrian Purczycki Rasakan Roller Coaster di Awal Kariernya dengan PSIM; Cetak Gol hingga Kartu Merah
Menurut Edy, kendaraan yang mengalami kebocoran hingga meninggalkan ceceran di jalan tidak selalu berasal dari Gunungkidul. Kendaraan luar daerah, termasuk bus pariwisata yang melintas, juga berpotensi mengalami masalah serupa.
Dishub, lanjut dia, melakukan pengawasan sebagai bagian dari upaya mitigasi. Namun, petugas tidak selalu dapat menemukan kendaraan yang mengalami kebocoran saat pengawasan berlangsung. Karena itu, pemeriksaan rutin oleh pemilik kendaraan tetap diperlukan untuk mencegah risiko di jalan.
“Model tangki kan berbeda-beda, bisa jadi saat ngerem bocor, atau bisa juga olinya. Makanya kami imbau untuk cek secara berkala,” imbuhnya.
Imbauan untuk mematuhi kewajiban uji KIR juga disampaikan melalui petugas lalu lintas, terutama kepada pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji. “Kita peringatkan melalui bagian lalu lintas, sering kita titipi pesan kepada pengendara supaya cek KIR,” tambahnya.
Baca Juga: Guguran Lava Pijar Merapi Menerjang Kali Krasak Sejauh 1,7 Km, Warga Lereng Kembali Siaga
Data Dishub Gunungkidul menunjukkan, kepatuhan pengujian kendaraan wajib KIR belum mencapai sepertiga dari jumlah yang tercatat. Pada 2024, sebanyak 4.142 dari 13.355 kendaraan wajib uji menjalani pemeriksaan. Jumlah itu turun pada 2025, ketika hanya 3.406 dari 13.588 kendaraan wajib uji yang mengikuti pengujian.
Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah kendaraan yang menjalani KIR baru mencapai 1.416 unit dari total 13.715 kendaraan wajib uji. Padahal, menurut Edy, layanan pengujian tersebut telah digratiskan selama dua tahun terakhir.
Dia menyebut, rendahnya kepatuhan salah satunya dipengaruhi belum optimalnya penegakan aturan di lapangan. Karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan agar pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pengujian.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul Agus Hendro Kusumo mengatakan, pengawasan kendaraan dilakukan bersamaan dengan pengaturan arus lalu lintas setiap pagi. Kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis dapat ditindak sesuai ketentuan. “Kalau ada kendaraan yang KIR-nya mati, akan dilakukan penilangan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) kami, kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya. (zik/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita