243 Ormas Terdaftar di Gunungkidul, Badan Kesbangpol Dorong Pembaruan Data

Dzika Fajar • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB
DIALOG PELAYANAN: Perwakilan penerima layanan mengikuti Forum Konsultasi Publik Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026). (Dzika Fajar/Radar Jogja)
DIALOG PELAYANAN: Perwakilan penerima layanan mengikuti Forum Konsultasi Publik Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026). (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) rutin memperbarui data kepengurusan. Ini penting dilakukan agar agar kondisi organisasi yang tercatat sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Dari 243 ormas yang terdaftar, sekitar 170 di antaranya masih terpantau aktif. Bahkan terpantau ada pengurus telah meninggal belum diperbarui.

Sekretaris Badan Kesbangpol Gunungkidul Nurudin Araniri mengatakan, dari 243 ormas yang terdaftar, sekitar 170 di antaranya masih terpantau aktif. Bahkan terpantau ada pengurus telah meninggal belum diperbarui. 

 “Ini yang jarang dilakukan. Kami langsung harus mengecek, itu saja masih ada pengurus yang meninggal tidak terdeteksi,” katanya usai pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kesbangpol Gunungkidul di Ruang Rapat Nusantara, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: SMAN 1 Sewon Bekuk SMAN 10 Jogja 40-17, Rafael: Laga Berikut Harus Enjoy

Karena itu, pihaknya meminta setiap ormas melaporkan perubahan kepengurusan. Pelaporan juga diharapkan dilakukan ketika organisasi menghadapi potensi konflik. Terlabih, pihaknya memiliki keterbatasan dalam mendorong kedisiplinan pelaporan karena belum adanya sanksi bagi organisasi yang tidak memperbarui data.

Selain membahas pendataan ormas, FKP menjadi ruang bagi penerima layanan untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan. Pihaknya membuka informasi kepada masyarakat sepanjang identitas dan asal instansi pemohon jelas.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Gunungkidul Basirahayu mengatakan, forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyedia dan penerima layanan.

Baca Juga: Waspada! Sektor Perdagangan di Kota Jogja Diprediksi Sepi di Akhir Tahun, Pemkot Jogja Galakkan Ini

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam evaluasi pelayanan publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu yang didorong melalui forum tersebut adalah kejelasan standar pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

“Harapannya dengan adanya standar pelayanan yang jelas maka masyarakat lebih mudah,” katanya.(cr1/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Pembaruan Data ormas Badan Kesbangpol