Polemik Musala Watu Bolong Berlanjut, Tarko Sudiarno Laporkan Lurah Banjarejo ke Polisi

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:17 WIB
KE RANAH HUKUM: Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Tarko Sudiarno terhadap Lurah Banjarejo Dwi Haryanto. Dok. Istimewa
KE RANAH HUKUM: Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Tarko Sudiarno terhadap Lurah Banjarejo Dwi Haryanto. Dok. Istimewa

 

GUNUNGKIDUL - Polemik pembongkaran musala di kawasan Pantai Watu Bolong, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, berlanjut ke ranah hukum. Tarko Sudiarno melalui kuasa hukumnya melaporkan Lurah Banjarejo Dwi Haryanto ke Polres Gunungkidul terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Dwi Haryanto mengenai pembongkaran musala yang sebelumnya menjadi salah satu persoalan dalam peninjauan kawasan Pantai Watu Bolong oleh Pemkab Gunungkidul.

Kuasa hukum Tarko, Sudarmono Siringo Ringo mengatakan, pihaknya mempersoalkan pernyataan Haryanto yang menyebut pernah mengingatkan Tarko agar musala tidak dibongkar.

Baca Juga: 17 Lapak Street Coffee di Kotabaru Ditertibkan, Satpol PP Kota Jogja Ungkap Banyak Pemain Lama

"Yang dipersoalkan klien kami mengenai pernyataan DH. DH mengatakan, 'saya mengingatkan lewat Pak Tarko waktu itu, Pak jangan dibongkar tempat ibadah'," kata Sudarmono kepada Radar Jogja, Jumat (25/9).

Menurut Sudarmono, pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya. Dia mengatakan, Tarko tidak pernah berkomunikasi dengan Dwi terkait keberadaan maupun pembongkaran musala tersebut.

"Bangunan musala yang berdiri di atas tanah milik PT Argenta Prasada Selaras itu, klien kami tidak tahu sama sekali," ujarnya.

Sebelum membuat laporan, Tarko disebut telah menghubungi Dwi Haryanto untuk meminta klarifikasi mengenai pernyataan tersebut. Namun, menurut Sudarmono, Dwi tetap mempertahankan keterangannya.

Baca Juga: Pembangunan Resort Watu Bolong Gunungkidul Diperintahkan Berhenti, Perizinan Belum Tuntas

Sudarmono menambahkan, Tarko juga telah memberikan keterangan awal kepada penyidik. Namun dia belum menyampaikan nomor registrasi laporan maupun detail pasal yang digunakan.

"Untuk nomor registrasi laporannya, bisa langsung konfirmasi ke Polres Gunungkidul," ujarnya. Laporan itu telah diterima Polres Gunungkidul. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Tri Hartanto membenarkan adanya laporan dari Tarko Sudiarno. "Sudah ada laporan kepada kami," kata Tri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9).

Dia mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Sebelumnya, pembongkaran musala menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan warga dalam polemik kawasan Pantai Watu Bolong. 

Dalam peninjauan lapangan pada Rabu (23/9), muncul perbedaan keterangan antara Dwi Haryanto dan pihak manajemen On The Rock mengenai pembongkaran bangunan itu.

Baca Juga: Punya Laboratorium, DLH Kulon Progo Minta SPPG Lakukan Pengujian Kualitas Lingkungan Secara Rutin

Haryanto saat itu mengatakan pembongkaran musala bukan atas inisiatif maupun perintahnya. Dia bahkan mengaku pernah meminta agar musala tidak dibongkar karena merupakan tempat ibadah yang masih dapat digunakan masyarakat.

Sementara itu, Tarko membantah keterangan tersebut. Dia menyebut persoalan musala, kamar mandi, dan tiga lapak telah masuk dalam pembahasan ganti rugi. 

Tarko juga mengklaim pembongkaran dilakukan berdasarkan izin Dwi Haryanto dan menyebut terdapat notulen yang mencatat persoalan itu.

Pihak manajemen On The Rock sebelumnya juga menyatakan telah membangun musala pengganti di lokasi lain dengan ukuran lebih besar. (cr1/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
PT Argenta Prasada Selaras Pantai Watu Bolong Pemkab Gunungkidul On The Rock