GUNUNGKIDUL - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana,) Kabupaten Gunungkidul memerintahkan penghentian pembangunan Resort Watu Bolong di kawasan pantai Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari.
Perintah tersebut dikeluarkan karena proses pemenuhan persyaratan pembangunan dan perizinan belum selesai.
Kepala Dispetaru Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola menghentikan kegiatan pembangunan.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan secara lisan dan kemudian ditindaklanjuti melalui teguran tertulis.
Baca Juga: Honda with Kopi Good Day DBL DIY, SMAN 5 Yogyakarta Tekuk SMAN 9 Yogyakarta dengan Skor Tipis
“Pokoknya berhenti saat proses perizinannya belum selesai,” kata Fajar saat ditemui Radar Jogja di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Fajar mengatakan, perintah penghentian tersebut berkaitan dengan kewenangan Dispetaru dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Karena itu, pembangunan yang proses persyaratannya belum selesai diminta tidak dilanjutkan terlebih dahulu.
“Kalau tata ruang, ya kewenangannya di tata ruang,” ujarnya.
Namun, penghentian pembangunan tidak serta-merta dilakukan melalui tindakan paksa.
Fajar mengatakan, terdapat tahapan yang harus dilalui pemerintah, mulai dari teguran hingga peringatan sebelum masuk pada penindakan.
Baca Juga: Prediksi Skor Maroko vs Gabon di Kualifikasi Piala Afrika, Juara Bertahan Diunggulkan
Setiap tahapan memiliki batas waktu.
Apabila setelah teguran dan peringatan kegiatan pembangunan tetap berlangsung, pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah, termasuk Satpol PP.
Fajar menegaskan, proses tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi agar tindakan pemerintah memiliki dasar yang jelas.
“Dengan berbagai kewenangan dari dinas masing-masing. Kita nggak boleh melanggar, dituntut balik malah repot,” katanya.
Dalam persoalan tersebut, Fajar menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan pembangunan Resort Watu Bolong.
Baca Juga: Selisih Rp120 Ribu, Harga Tiket Jakarta-Jogja dan Jakarta-Klaten Jadi Sorotan
Namun, dia belum merinci status pengajuan maupun bagian persyaratan PBG yang belum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Arif Aldian menegaskan, penutupan kegiatan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh satu instansi.
Setiap tindakan harus disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah masing-masing.
“Kita tidak bisa menutup secara sepihak, sesuaikan saja dengan wewenangnya,” kata Arif saat ditemui Jumat (25/9/2026).
Arif mengatakan, pengelola harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Seperti dari tata ruang, dokumen lingkungan. Itu syarat sebelum melakukan kegiatan usaha, di samping bidang teknis dalam bidang pariwisatanya,” ujarnya.
Baca Juga: Lumeria Dessert Buka Gerai Kelima di Jogja, Boyong Matcha Eksklusif dari Jepang
Dengan perintah penghentian tersebut, pembangunan Resort di kawasan pantai Watu Bolong untuk sementara harus menunggu proses pemenuhan persyaratan yang menjadi kewajiban pengelola.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menjalankan tahapan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi. (cr1)
Editor : Meitika Candra Lantiva